Jabatan Presiden 3 Periode yang Harus Diwaspadai

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Isu masa jabatan presiden 3 periode kembali menjadi perdebatan. Beragam pendapat pakar mengenai isu yang diembuskan oleh Amien Rais ini. Berikut ragam analisis tersebut. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut saat ini tidak mungkin jabatan presiden 3 periode. Kemungkinan itu hanya bisa terlaksana apabila mengubah pasal pada Undang-Undang Dasar (UUD).

“Kan 3 periode itu kan sudah tidak mungkin kan, karena di UUD sudah (diatur). Tapi kalau UUD diubah berarti kan harus mengubah mengubah pasal 7 itu kan untuk mengubah itu. Pertanyaannya mungkinkah diubah?” kata Zainal, dilansir (16/3/2021).

“Nah, saat ini saya dengar MPR sudah menyatakan tidak mau mengganggu pasal 7. Presiden juga sudah menyatakan tidak berminat untuk itu (3 periode jabatan presiden),” lanjutnya.

Zainal kemudian menyinggung kemungkinan amandemen Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya amandemen itu bisa berimplikasi ke persoalan masa jabatan presiden.

“Tetapi ada hal yang kadang-kadang yang dikhawatirkan, yaitu ketika amandemen katanya hanya untuk GBHN. Tapi jangan salah, mengganti GBHN itu bisa berimplikasi ke persoalan masa jabatan presiden dan pengangkatan presiden,” ucapnya.

Menurut Zainal, Presiden harus menjalankan GBHN. Jika Presiden tidak menjalankan GBHN, kata Zainal bisa berimplikasi pada jabatan Presiden itu sendiri.

“Kan GBHN itu presiden harus menjalankan GBHN kan, masalahnya kalau presiden tidak menjalankan bagaimana? Apakah berarti MPR bisa menjatuhkan presiden? Kalau kita bilang presiden bisa dijatuhkan MPR, itu memiliki implikasi kepada pengangkatan presidennya,” katanya.

Tak hanya pengangkatan, dia menilai hal tersebut akan berdampak kepada konsep pemilihan presiden ke depannya.

“Nah, kalau presiden diangkat oleh MPR berarti kan mengubah soal konsep pemilihan, berarti banyak perubahan ke pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Dasar, itu sebabnya saya bilang ya bisa jadi,” ucapnya.

Presiden Bisa 3 Periode Dinilai Kecil
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra punya analisis mengenai isu masa jabatan presiden 3 periode. Bagaimana pandangan Yusril?

Yusril mulanya berbicara soal amandemen pertama UUD 45 (1999) yang mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 45 di mana presiden dan wakil presiden hanya menjabat maksimum dua kali periode jabatan, yakni selama 10 tahun. Amandemen itu, menurut Yusril, menutup peluang seorang presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen lagi terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut.

“Perubahan UUD memang bisa terjadi melalui ‘konvensi ketatanegaraan’. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks. Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat,” ucap Yusril dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Yusril menilai peluang untuk menciptakan konvensi itu akan sulit. Dia kemudian menyinggung kebebasan berekspresi mengenai penolakan isu masa jabatan presiden 3 periode itu.

“Namun di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor: trauma langgengnya kekuasaan di tangan 1 orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya. Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat,” imbuh dia.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, kata Yusril, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi.

“Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa. Tetapi persoalannya apakah mungkin terjadi amandemen terhadap Pasal 7 UUD 45 itu? Saya menganggap kemungkinan itu kecil saja,” jelas Yusril.

Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio atau Hensat menilai isu ini tak perlu diwacanakan. Hensat punya 3 alasan masa jabatan presiden 3 periode tidak perlu terus dimunculkan ke publik.

“Memang sebaiknya wacana presiden 3 periode tidak perlu lagi diwacanakan. Ada 3 alasannya menurut saya,” kata Hensat.

Alasan pertama, Hensat mengatakan hal itu akan membuat Presiden Jokowi dituduh ingin menjabat lebih dari 2 periode. Padahal, dikatakannya, Presiden Jokowi sudah tegas tidak ingin masa jabatan presiden 3 periode.

“Pertama, kasihan Pak Jokowi-nya kan. Jadi dituduh-tuduh gitu, orang dia udah tegas bilang nggak mau,” ujarnya.

Kedua, Hensat menilai Indonesia tidak akan kekurangan sosok pemimpin. Berdasarkan hasil survei KedaiKPOI, kata Hensat, ada ratusan nama yang siap menjadi capres 2024. Mulai dari nama para gubernur, menteri, hingga tokoh.

“Macem-macem namanya, ada Anies, ada Ganjar, ada Emil, ada Khofifah, tapi juga ada nama-nama lain yang populer sebelumnya, seperti Gatot Nurmantyo, Abraham Samad, Sudirman Said, terus belum lagi para menteri Sri Mulyani , Airlangga Hartarto, Tito Karnavian, Erick Thohir, nama-nama ketua partai, seperti Mbak Puan, Megawati Soekarnoputri, Pak JK, terus kemudian Pak Budi Gunawan, belum lagi Prabowo, Sandiaga Uno. Jadi banyak betul nama-namanya,” sambungnya.

Terakhir, Hensat mengajak semua pihak memberi kesempatan kepada generasi penerus bangsa. Khususnya untuk memimpin sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Marilah kita berikan kesempatan bagi anak bangsa lain untuk juga berkontribusi sebagai presiden. Kita percayakanlah bahwa setiap presiden yang kita pilih itu punya kemampuan yang mumpuni, dan bisa membawa Indonesia menuju kejayaan gitu kan. Jadi ya kita percayakan,” ucapnya.

Amien Rais Tepis Image Dekati Jokowi
Isu presiden 3 periode ini dilontarkan oleh Amien Rais. Hal itu disampaikan melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pukul 20.00 WIB, Sabtu (13/3). Mulanya, Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada di Indonesia.

“Kemudian yang lebih penting lagi, yang paling berbahaya adalah ada yang betul-betul luar biasa skenario dan back-uppolitik serta keuangannya itu supaya nanti presiden kita, Pak Jokowi, bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim,” ujar Amien.

Amien kemudian menyebut, setelah lembaga negara itu bisa dikuasai, Jokowi akan meminta MPR menggelar sidang istimewa. Salah satu agenda sidang istimewa itu adalah memasukkan pasal masa jabatan presiden hingga tiga periode.

“Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali, nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai Amien Rais berkata demikian karena menepis anggapan dirinya merapat ke Istana. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Amien Rais bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka membahas kematian 6 laskar FPI.

“Pak Amien Rais menepis adanya image bahwa dia sudah merapat ke Istana dan caranya adalah dengan mengeluarkan (video) YouTube pernyataan soal kemungkinan Jokowi 3 periode,” terang Qodari.

“Amien Rais sedang bermanuver dan menunjukkan kepada konstituennya yang beliau targetkan, yaitu yang oposisi kepada Jokowi, bahwa dia tetap pada posisi oposisi dan tidak merapat ke Istana secara politik,” lanjutnya.

Qodari juga menyinggung pernyataan Amien Rais soal kabar 3 periode. Dia menyebut amandemen mengenai masa jabatan 3 periode itu diatur dalam UUD 1945.

Namun, melaksanakan amandemen tersebut, kata Qodari, mesti memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adanya dukungan politik. Qodari menilai Amien Rais ingin mengerem kemungkinan masa jabatan presiden 3 periode bisa terjadi.

“Mungkin Pak Amien Rais dengan pernyataan tersebut ingin katakanlah mengerem kemungkinan hal tersebut bisa terjadi, akan tetapi semua tergantung dari pemikiran-pemikiran yang berkembang di amandemen. Undang-undang kebijakan publik itu sesuatu yang merupakan manifestasi dari situasi dan kondisi pemikiran juga keputusan terutama dari para pelaku sejarah,” terang Qodari.

“Kalau bicara amandemen republik ini orang yang paling berpengalaman dan bertanggung jawab terhadap amandemen adalah Pak Amien Rais karena Pak Amien Rais dalam kapasitas sebagai anggota DPR memiliki hak untuk dihitung suaranya dalam amandemen dan beliau ketua MPR,” lanjutnya.i

Jokowi Tegaskan Tak Ada Niat 3 Periode
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga angkat bicara soal isu masa jabatan presiden 3 periode. Jokowi menegaskan tidak berminat menjadi presiden selama 3 periode.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi lewat video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3).

Jokowi mengatakan konstitusi telah mengamanahkan masa jabatan presiden maksimal 2 periode. “Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.

Dia juga meminta agar tak ada kegaduhan baru di tengah kondisi pandemi Corona ini. Saat ini, yang terpenting adalah berfokus pada penanganan pandemi.

“Jangan membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” ucap Jokowi. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.