DENPASAR | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali menunjukkan ‘keganasannya’ dalam menuntut hukuman terhadap pelaku kasus narkotika. Adalah, I Kadek Diari Arsana Eka Putra (26), yang menjadi sasaran kali ini. Pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 131, 1 gram netto ini dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
Jadi Budak Sabu, Kadek Diari Menua di Bui
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum I Gusti Lanang Suyadnyana dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Sriwahyuni Ariningsih di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tuntutan yang terbilang tinggi itu, kerena JPU menilai pemuda yang tinggal di seputaran Jalan Cempaka, No 02, Desa Mekar Buana, Ambiansemal, Badung ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa atau melawan hukum menguasai atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara,” kata Jaksa Suyadnyana.
Terkait tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Desi Purnani Adam, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis pada sidang selanjutnya.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami mohon disediakan waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis, Yang Mulia,” pinta Desi kepada majelis hakim.
Asal tahu saja, petaka yang menimpa terdakwa ini semuanya berawal ketika dirinya menerima telepon dari seseorang bernama Japrak yang menawarkan terdakwa menjadi kurir sabu dengan imbalan mendapat 1 paket sabu gratis.
Godaan itu pun tak bisa dielaknya, ketika pada tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 Wita, Japrak kembali menghubunginya untuk mengambil sabu di daerah pembuangan sampah yang ada di daerah Sibang Gede Abiansemal.
“Terdakwa kemudian mendatangi tempat tersebut, setelah berhasil mendapat barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya, dan menyimpan barang itu di atas lemari yang ada di kamar terdakwa,” mengutip surat dakwaan JPU.
Tak berselang lama, sekitar pukul 22.00 Wita, rumah terdakwa didatangi oleh aparat kepolisian. Dari penangkapan itu, aparat kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 99,68 gram, 1 plastik klip berisi 0,28 gram, 1 buah pipa paralon warna abu-abu yang didalam beriisi 108 paket sabu dengan berat total 31, 14 gram serta BB lainnya yang berkaitan. (val)