RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penangkapan narapidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narapidana tersebut kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng pada bulan Januari lalu. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 15 Mei 2022, pukul 05.00 Wita.
Kapolres Manggarai melalui Kasubag humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, kegiatan penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres manggarai Iptu Arviandre Maliki STrK bersama personel Satuan Reskrim dan personel dari Rutan Kelas II B Manggarai. Lokasi penangkapan di rumah keluarga pelaku, di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai.
“Narapidana yang kabur tersebut ditangkap di rumah keluarganya di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai,” jelas Budiarsa.
Budiarsa mengungkapkan, narapidana yang jadi DPO tersebut atas nama Egi Harsono Agung, pria berusia 22 tahun, beralamat di Iteng, Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
Selanjutnya Budiarsa menambahkan, narapidana mengaku berhasil kabur dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang Rumah Tahanan Kelas II Ruteng pada bulan Januari 2022 kemudian melarikan diri sampai akhirnya ditangkap pada hari Minggu 15 Mei 2022.
“Dia (narapidana) melompati pagar tembok belakang Rumah Tahanan Kelas II Ruteng pada bulan Januari 2022. Kita berhasil menangkapnya pada Minggu 15 Mei 2022,” ungkapnya.
Narapidana kemudian dibawa kembali ke Ruteng. Untuk sementara narapidana diamankan di Rutan Polres Manggarai. (pp04)