MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang mahasiswi berinsial IA ditangkap anggota Polres Badung karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wanita kelahiran Lumajang, Jawa Timur, 15 November 1999 ini menjual wanita prostitusi online melalui media sosial (Medsos).
Penangkapan wanita cantik ini berawal dari adanya informasi prostitusi online melalui media sosial akun twitter atau X yang bernama couxxx bxxi @caxxx. Berdasarakan informasi tersebut, Tim Opnsal Unit IV Sat Reskrim Polres Badung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husen SIK beserta Kanit Idik IV Ipda Degi Rajuandi STtrK melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya dengan cara berkomunikasi melalui media sosial twitter/x bahwa benar akun couxxx bxxi @caxxx mempromosikan atau mencari pelanggan untuk diajak melakukan kegiatan prostitusi, seperti swinger, threesome dan menawarkan korban untuk menjadi model majalah dewasa.
Untuk melakukan kegiatan prostitusi online tersebut, pelaku mematok harga yang disepakati sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian pada hari Selasa (5/11) pukul 17.00 Wita pelanggan sudah menunggu di sebuah hotel di Jalan Batu Belig Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Selanjutnya pukul 18.00 wita tim melakukan penggerebekan dan benar telah terjadi kegiatan prostitusi tersebut.
Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone. Selanjutnya pelaku dan korban diamankan ke Mako Polres Badung.
“Modus operandi, pelaku mengiklankan korban di media sosial Twiteer atau X untuk melayani aktifitas seksual,” ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono diampingi Kasat Reskrimnya AKP Muhamad Said Husen di Mapolres Badung, Rabu (13/11/2024).
Keesokan harinya, Rabu (6/11) pukul 18.00 Wita, giliran anggota Polsek Kuta Utara mengamankan seorang wanita rumah tangga berinisial SAP (29) di Guest House Cempaka Putih di Jalan Intan Permai Gang 2 Nomor 15, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu lembar sprei kasur berwarna kuning, dua buah kondom merk Sutra, satu buah kondom yang sudah terpakai dan berisi sperma, uang tunai sejumlah Rp 550 ribu dan bukti transfer uang sejumlah Rp600 ribu.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya tindak pidana perdagangan orang dimana korban ditawarkan kepada seseorang untuk melayani hubungan seksual.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diamankan seorang korban berinisial NPWSW usia dua puluh dua tahun yang merupakan seorang mahasiswi. Selain itu, diamankan saksi yang menyatakan bahwa dirinya ditawari oleh pelaku seorang wanita dengan harga satu juta dua ratus ribu rupiah,” terangnya.
Selain kedua wanita ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DW yang menjual wanita untuk melayani hubungan seksual melalui medsos juga. Menariknya, wanita yang ia pasarkan itu adalah kekasihnya sendiri. Ia menawarkan sensasi dalam berhubungan seksual dengan harga Rp 1,5 juta.
“Awalnya, ia mengaku bahwa yang dia jual itu adalah isterinya. Tetapi setelah kita cek, ternyata adalah pacarnya,” ujar Teguh.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (007)