Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua Bule Polandia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

pemandu ilegal
Dua WNA asal Polandia diduga menjadi pemandu wisata ilegal di Bali diamankan petugas dari Imigrasi Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi mandiri pada Jumat 7 Februari 2025 siang. Operasi digelar di wilayah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk melaksanakan pengawasan kepada Orang Asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dalam kegiatan pengawasan ini tim Inteldakim mengamankan 2 orang WN Polandia berinisial RS (Lk, 39) dan MT (Pr, 30) yang diduga berkegiatan sebagai Pemandu Wisata (Tour Guide).

Bacaan Lainnya

Mereka terlihat di area dropzone terminal keberangkatan internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing.

Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menyampaikan bahwa keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu (guide) untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.

“Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya,” ujar Winarko, Selasa, 11 Februari 2025.

Kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Winarko mengatakan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

‘Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam kurun 1 Januari hingga 10 Februari 2025 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif,” tegas Winarko. (pp03)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *