JAKARTA | patrolipost.com – Pengacara AG (17), Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya saat ini telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun, tak dijelaskan alasan AG mengundurkan diri dari sekolahnya tersebut.
”Iya siap benar, AG mengundurkan diri dari sekolahnya,” kata Manggata Toding kepada wartawan, Jumat (3/3).
Namun, Mangatta tak merincikan waktu pasti AG mengundurkan diri dari sekolahnya tersebut. Mangatta juga tak menjelaskan alasan AG mengundurkan dirinya dari SMA Tarakanita 1.
Di media sosial Twitter, beredar surat pernyataan dari SMA Tarakanita 1, yang mana intinya menyatakan pihak sekolah telah menerima surat pengunduran diri dari AG. Surat pengunduran diri AG itu diterima pihak sekolah secara resmi pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu.
Salah satu akun Twitter yang mengunggah surat pernyataan dari sekolah tersebut @MurtadhaOne1 pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 07.27 WIB. Unggahan tersebut telah mendapatkan sebanyak 29,2 ribu tayangan pada sekira pukul 15.50 WIB.
AG Tidak Ditahan
AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) tidak ditahan kepolisian. Meskipun Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
“Ada amanat dari Undang-Undang yang harus kami taati. Kalau tidak dilaksanakan kami salah,” kata Hengki saat ditanya terkait penahanan terhadap AG pada Jumat (3/3).
Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ahmad Sofyan menuturkan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.
“Penahanan terhadap anak harus dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan,” tuturnya.
Sofyan mengungkapkan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
“Harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan merusak barang bukti,” ungkapnya.
Sofyan menegaskan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.
“Penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat,” ucapnya. Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (305/snc)