JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni yang merupakan legislator DPR RI sebagai tersangka kasus pemerasan. Keduanya tercatat memiliki kekayaan Rp 8,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Wow!
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta sang istri yang merupakan anggota Komisi III Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Brahim telah ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menyitir LHKPN periode 2022, Brahim dan Egahni memiliki harta yang tidak terlampau jauh. Brahim mencatatkan hartanya sebesar Rp.8.702.133.408 sedangkan Egahni melaporkan jumlah hartanya Rp.8.701.207.778.
Dalam LHKPN keduanya juga tercatat memiliki harta benda yang sama. Yang membedakan adalah keduanya mendaftarkan nilai yang berbeda di kekayaan mereka. Brahim dan Egahni tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan. Mereka tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta di Palangkaraya.
Brahim mencatatkan total nilai rumahnya tersebut dengan nilai Rp.2.695.000.000. Sementara itu, Egahni mencatatkan nilai kedua rumahnya senilai Rp.2.595.000.000.
Terkait mobil, pasangan suami-isteri itu mencatatkan hanya memiliki satu mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014. Brahim mencatatkan nilai mobilnya tersebut senilai Rp.95.000.000 sedangkan Egahni mencatatkan nilai mobilnya Rp.140.000.000.
Keduanya juga sama-sama mencatatkan memiliki harta bergerak lain. Egahni mencatatkan nilai harta bergerak senilai Rp.575.000.000 dan Brahim mencatatkan Rp.595.000.000.
Untuk kepemilikan kas, keduanya juga mencatatkan jumlah yang berbeda. Brahim mencatatkan nilai Rp.5.317.133.408 sedangkan sang istri tercatat Rp.5.391.207.778.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan keduanya menjadi tersangka KPK. Ia menambahkan keduanya dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11.
“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” ujar dia melalui keterangan tertulis. (305/ntc)