JAKARTA | patrolipost.com – Lurah Pancoran Mas Depok berinisial S resmi menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat karena menggelar hajatan. S beralasan tetap nekad menggelar pesta pernikahan mewah tersebut lantaran telah menyebar undangan ke 1.500 orang.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyampaikan, gelaran acara resepsi pernikahan itu dihadiri lebih dari 300 orang. Padahal selama kebijakan PPKM Darurat, acara pernikahan boleh dihadiri hanya dengan 30 orang dan makanan hanya diperkenankan dibawa pulang.
“Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar. Sebenarnya klasik saja alasannya,” kata Imran dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Imran meyakini, Lurah S telah mengetahui peraturan tersebut, karena merupakan pejabat daerah. Tetapi membandel dan pesta pernikahan tersebut tetap digelar.
“Ya jelas tidak benar, kan jelas aturan PPKM Darurat tapi dilanggar yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan kan salah satu aparat pemerintah juga,” tegas Imran.
Lurah berinisial S itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan. Tapi tetap proses lanjut,” tegas Imran.
Sebagaimana diketahui, Lurah Pancoran Mas berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro dalam keterangan persnya mengatakan, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.
Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP. (305/jpc)