SINGARAJA | patrolipost.com – Kepala Desa (Kades) Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali Ketut Kusuma Ardana menjalani wajib lapor setelah penyidik di Polres Buleleng menetapkannya sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan melakukan pemalsuan data penerbitan sertifikat fasilitas umum (Fasum) di Desa Bungkulan. Penyidik sempat menahan Ardana dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama 1 × 24 jam untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka (Kusuma Ardana, red) sudah dipulangkan setelah sempat diamankan selama 1 x 24 jam. Selanjutnya tersangka hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ucap Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, saat dikonfirmasi Minggu (6/12/2020).
Sumarjaya menambahkan, Kusuma Ardana diberikan 65 pertanyaan yang terkait dengan keterlibatannya dalam kasus yang disangkakan kepadanya. Diantaranya, keterangan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen atas klaim tanah lapangan di Desa Bungkulan yang berdampak memunculkan kerugian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi terlapor,” imbuhnya.
Soal tersangka tidak ditahan, Sumarjaya berdalih ada permohonan dari pihak keluarga dan juga merupakan kewenangan penyidik sepanjang ada jaminan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Penjamin meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Sementara, kuasa hukum tersangka Nyoman Ardana mengatakan, ia akan mengikuti seluruh proses penyidikan atas kasus yang disangkakan kepada kliennya.
“Selaku kuasa hukum, kami sangat menjunjung tinggi terhadap proses yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, masih menunggu status hukum Kepala Desa Bungkulan Kusuma Ardana. Untuk sementara kendali pemerintahan desa masih tetap dipegang yang bersangkutan.
“Kasus hukum yang dijalani Kusuma Ardana bukan masalah korupsi, namun murni pidana. Jadi saat ini masih bisa melanjutkan pemerintahan di desanya. Kalau sudah ada putusan, baru akan diambil langkah lebih lanjut,” ujar Jaya Sumpana.
Sebelumnya, Ketut Kusuma Ardana, Kepala Desa Perbekel Bungkulan pada program prona tahun 2013 mengalihkan hak kepemilikan fasilitas umum berupa dua bidang tanah menjadi milik pribadi. Selanjutnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana.
Setelah publik mengetahui pengalihan itu, sebagian warga Desa Bungkulan tidak terima dan melakukan pengaduan kasus itu ke Polres Buleleng. Lebih lanjut dilakukan penyelidikan soal status kepemilikan lahan lapangan umum dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, yang tersertifikat atas nama Kusuma Ardana sejak tahun 2013.
Tak hanya ke polisi, warga juga datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng dan mendesak agar sertifikat atas nama yang bersangkutan dibatalkan.
Hasilnya, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020,dengan dalih cacat adiministrasi. (625)