Jaga Netralitas dalam Pilkada, Pimpinan OPD Bangli Teken Pakta Integritas

pakta integritas
Pjs Bupati Bangli I Made Rentin bersama pimpinan OPD saat menandatangani pakta integritas bertempat di ruang rapat gedung BMB kantor Bupati Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Guna menjaga netralitas kalangan ASN dan non ASN di Lingkungan Pemkab Bangli pada hajatan Pilkada Bangli 2024, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)  selain menandatangi pakta integritas juga diwajibkan membuat video ikar netralitas.

Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin mengatakan sudah menjadi keharusan dan wajib hukumnya seluruh ASN dan non ASN di Pemkab Bangli mengedepankan netralitas pada hajatan Pilkada 2024. Terkait hal tersebut seluruh pimpinan OPD menandatangi pakta integritas. Selain itu menyatakan ikrar netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada.

Bacaan Lainnya

“Saya memberikan batas waktu hingga Hari Senin (30/9/2024) seluruh OPD sudah menyerahkan dokumen dan video singkat ikrar netralitas,” tegasnya, Minggu (29/9/2024).

Pihaknya bersama Bawaslu Bangli akan segera melakukan sosialisasi kepada pegawai sampai di lingkup paling bawah.

“Tingkat bawah disini kecamatan beserta jajaran, perbekel serta jajaran termasuk juga bendesa. Kita melakukan berbagai langkah sosialisasi, edukasi dalam rangka bersama-sama sukseskan jalannya Pilkada serentak. Pilihan boleh berbeda, perbedaan bukan menjadi alasan memecah belah persatuan,” sebut Made Rentin.

Disinggung bagi ASN yang melanggar, Made Rentin menyampaikan baik dalam Permenpan maupun termasuk surat edaran bersama antara Bawaslu, Menpan dan Mendagri bahwa ada jenjang/tingkatan sanksi ketika ditemukan adanya pelanggaran. Jenjang/tingkatan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggara.

“Bukan ujug-ujug, baru dinyatakan melanggar oleh Bawaslu langsung pemecatan. Tidak serta merta, tentu ada teguran lisan, teguran tertulis sampai pernyataan yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi,” jelasnya.

Ditambahkan pula, berdasarkan data Pemprov Bali pada Pileg Februari 2024 lalu ada seorang oknum di salah satu kabupaten di Bali dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kampanye Pileg. Yang bersangkutan telah mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat.

“Yang bersangkutan seorang guru. Atas pelanggaran yang dilakukan telah diberikan sanksi berupa penurunan 1 tingkat dari pangkat saat itu. Selain itu dipindahtugaskan di lokasi lebih jauh dari tempat tinggalnya. Mudah-mudahan kasus serupa tidak terjadi di Kabuaten Bangli,” harap Made Rentin. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.