Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali

pengukuhan
Gubernur Bali Wayan Koster dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto. (fajar)

DENPASAR | patrolipost.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali.

Pengukuhan yang dihadiri sekitar 500 petugas patroli menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing,  berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Bacaan Lainnya

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.

Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Agus menjelaskan, Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam).

Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Ke-10 titik itu yakni: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

Gubernur Bali Wayan Koster mendukung dan mengapresiasai langkah imigrasi untuk melakukan pengukuhan Satgas Patroli Imigirasi di Wilayah Bali.

“Saya mendukung langkah Menteri Imigrasi supaya Bali ini tertib. Karena banyak kenakalan,” kata Koster.

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap WNA yang melanggar hukum dan tidak menghormati budaya serta norma masyarakat Bali.

“Bali adalah tempat yang terbuka dan ramah, namun juga punya nilai-nilai yang harus dihormati. Tidak ada tempat di Bali bagi WNA yang bertindak semena-mena. Kami akan mendukung penuh tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan,” ujar Gubernur Bali.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi, atas kerja keras dan sinergi yang dibangun bersama aparat lokal.

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI AD, TNI AL, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian.

“Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024.

Angka ini meningkat pesat pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” ujarnya.  (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *