SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menggelar operasi pengawasan terhadap orang asing. Operasi dengan sandi ‘Jagratara’ dilakukan untuk memberikan efek cegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. Operasi pengawasan ini juga digelar serentak oleh UPT Imigrasi di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, pengawasan melalui operasi tersebut akan berfokus pada pemeriksaan kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
“Operasi pengawasan orang asing “Jagratara” bertujuan memberikan efek cegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara,” terang Hendra Setiawan, Sabtu (4/5/2024).
Selain itu kegiatan yang digelar pada 2 – 3 Mei 2024 ini juga memberikan pemahaman kepada setiap orang asing untuk menghormati peraturan perundang- undangan dan adat istiadat masyarakat setempat. “Saat melakukan aktivitas harus sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki,” imbuhnya.
Selain menyasar orang asing, operasi juga menyasar dan mengingatkan para pemilik hotel dan penginapan bahwa mereka memiliki kewajiban melaporkan secara rutin keberadaan tamu asing yang menginap melalui e-mail Inteldakim Singaraja.
“Ketentuan ini berlaku wajib bagi seluruh hotel yang ada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja,” tegasnya.
Kendati dalam operasi tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tim secara rutin akan melakukan pengawasan.
“Kami berharap masyarakat dan pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan menyampaikan laporan apabila mengetahui WNA yang melakukan aktivitas mencurigakan dan meresahkan ke hotline Inteldakim Imigrasi Singaraja di 081353909733,” tandas Hendra. (625)