MANGUPURA | patrolipost.com – Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing asal Tanzania berinisial SEK (34) yang dilaporkan terlibat dalam prostitusi di Bali. Perempuan asing yang mengaku datang ke Bali untuk ketemu kekasihnya yang berasal dari Jamaika itu dalam pemeriksaan Imigrasi ternyata juga overstay.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu di Denpasar, Jumat (7/6/2024). Pramella mengatakan, penyelidikan Tim Intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp untuk menjajakan diri. Ia mematok tarif mulai Rp 1,5 juta per jam.
“Yang bersangkutan sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya,” kata Pramella.
SEK terciduk oleh pihak Imigrasi bersama seorang kawannya berinisial AFM dalam operasi Jagratara di awal Mei 2024. AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. Ia memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah.
Namun, dari penelusuran yang dilakukan, kata Pramella, ada indikasi AFM terlibat dalam prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi kencan.
“Namun, saat itu pendeportasian belum dapat dilakukan. Keduanya kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar sambil menunggu proses deportasi,” jelas Pramella.
Kedua warga asing asal Tanzania itu dideportasi pada 5 Juni 2024 dengan tujuan akhir Zanzibar, Tanzania.
Sementara, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi warga asing asal Denmark berinisial DO (56), pada Selasa, 4 Juni 2024. DO tercatat overstay selama 10 bulan di Indonesia.
“Dia (DO) diamankan saat akan meninggalkan Indonesia ke Denmark via Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Mei 2024. Petugas imigrasi mendapati bahwa ia telah overstay selama 10 bulan lebih,” jelas Pramella. (pp03)