LAHAT | patrolipost.com – Beg (27), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat diringkus Satreskrim Polres Lahat. Beg ditangkap karena merupakan seorang mucikari yang sering menjajakan gadis remaja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat, Ipda Rachmat Djakatara mengatakan, pelaku Beg berperan sebagai muncikari selama dua tahun terakhir karena mudah mendapatkan sejumlah uang.
“Setidaknya ada tujuh PSK yang sebagian masih ABG memakai jasanya. Pelaku ini sudah dua tahun menjalankan bisnisnya itu sebagai muncikari,” ujar Ipda Rachmat, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Rachmat, berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi seorang perempuan muda kepada seorang pria hidung belakang membuat pihaknya bergerak cepat menuju ke sebuah hotel kelas melati di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat.
“Pelaku ini sengaja memanfaatkan keberadaan hotel kelas melati sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat eksekusi,” ungkapnya. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mengutus anggota polisi berpakaian preman menuju alamat yang dimaksud, dan langsung menggerebek kamar hotel bernomor 204.
“Ternyata informasi itu benar. Dalam kamar lantai dua itu terdapat seorang perempuan berinisial BP (19) bersama seorang pria diduga pembeli jasa prostitusi,” terangnya.
BP langsung diinterogasi dan mengarah kepada Beg yang masih menunggu di kamar 402 hotel tersebut. Dari handphone milik BP, polisi juga menemukan percakapan Beg dengan BP terkait transaksi prostitusi online. Polisi bergegas menuju kamar yang disebutkan BP. Namun, Beg yang mengetahui adanya penggerebekan tersebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor dari hotel.
Polisi yang mengetahui langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran terhenti di Jalan RE Martadinata, Sukaratu Kota Lahat dan Beg berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp400 ribu hingga Rp800 ribu. Kemudian kita amankan barang bukti HP milik korban dan tersangka, juga uang tunai Rp400 ribu diduga hasil prostitusi,” ujarnya.
Saat menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, Beg hanya bermodal handphone untuk menjajakan perempuan. Obrolan kepada calon pembeli dilakukan melalui pesan WhatsApp. Bila sepakat, transaksi dilakukan di hotel yang telah ditentukan.
“Karena perannya yang diduga sebagai muncikari, Beg ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun penjara,” jelasnya. (305/snc)