Jajanan Viral Asal Tiongkok Latiao Mengandung Bakteri, 7 Daerah Keracunan, DKI Jakarta Siaga

makanan 1aaaxxxxx
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sekaligus menarik produk olahan latiao dari pasaran karena berbahaya mengandung bakteri. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan belum adanya laporan warga yang keracunan akibat produk olahan asal Tiongkok latiao. Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang sekaligus menarik produk olahan latiao dari pasaran.

“Belum ada informasi kejadian keracunan di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dilansir, Minggu (3/11/2024).

Sebagaimana diketahui, pelarangan oleh BPOM dilakukan lantaran ditemukannya unsur bakteri pada jajanan latiao. Hal itu membuat Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di 7 wilayah di Indonesia.

Tujuh wilayah itu ialah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Kasus dari daerah-daerah tersebut menunjukkan beberapa gejala keracunan yang sama setelah mengonsumsi latiao.

Meski belum ditemukannya korban keracunan, Ani memastikan sejumlah fasilitas kesehatan di Jakarta telah siap melayani jika nantinya ada warga yang keracunan. Ani pun turut mengimbau agar masyarakat menghindari konsumsi latiao hingga ada informasi lebih lanjut dari BPOM.

“Terkait produk latiao yang merupakan makanan impor yang kewenangan pengawasan ada di BPOM RI, Dinas Kesehatan siap memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, dan menerima aduan bila ada dugaan keracunan produk tersebut di wilayah DKI Jakarta,” terangnya.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar sebelumnya menjelaskan, KLB keracunan produk latiao terjadi karena ada kandungan bakteri bacillus cereus di dalamnya. Bakteri itu menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.

“Gejala itu juga yang dirasakan para korban yang termasuk KLB,” tuturnya.

BPOM melarang sekaligus menarik produk olahan latiao dari pasaran. Taruna Ikrar mengatakan bahwa pelaranganan peredaran produk latiao ini dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital lantaran penjualan jajanan viral itu melalui platform online.

Selain itu, penarikan dan pemusnahan produk latiao juga sudah diperintahkan BPOM ke pihak importir dari Tiongkok hingga 7 hari ke depan.

“Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” pungkas Taruna. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.