JAKARTA | patrolipost.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, wilayah DKI Jakarta merupakan pasar nomor satu narkoba se-Indonesia. Dari 654 zona merah narkoba di Indonesia, sebanyak 117 zona merah ada di Jakarta.
“Jadi ada 654 kawasan narkoba di seluruh Indonesia, Jakarta itu punya 117 zona merah,” ujar Tagam di Kantor BNNP Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena DKI Jakarta memiliki pangsa pasar narkoba yang bagus. Ia menyebut saat ini DKI Jakarta menduduki peringkat satu dalam hal itu.
“Jakarta itu nomor 1 di seluruh Indonesia pasarnya, pangsa terbaik narkoba,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Tagam juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus empat pengedar narkoba dengan barang bukti 1.005 gram sabu, Jumat (10/1/2020) lalu. Mereka adalah jaringan peredaran narkoba Medan-Jakarta.
Ia menyebutkan motif penyelundupan dan pengedaran narkotika dalam kasus ini menggunakan jaringan sopir bus dan kenek.
“Jadi barang ini dari Medan, membawa beberapa kilogram, terus di setiap terminal di setiap kota, menurunkan 1-2 kilogram. Lalu terakhir di terminal bus Kampung Rambutan,” ujar Tagam.
Ia memaparkan kronologi penyelidikan dimulai atas laporan pada (10/1) siang yang mengatakan ada aktivitas pengiriman narkoba dari Medan. Operasi pun segera dilakukan personel BNNP dengan menyisir bus jurusan Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Hingga pukul 19.30 WIB berhasil meringkus dua pelaku dengan inisial JML dan SAS. Lalu, dilakukan penangkapan dua pelaku lain, NDR dan IHM, yang merupakan pengendali dalam pengedaran narkotika ini pada Sabtu (11/1/2020). Dalam kasus penangkapan kali ini, BNNP bekerja sama dengan BNN Provinsi Banten dan Provinsi Lampung.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta Kombes Budi Setiawan mengatakan, jaringan pengiriman narkotika Medan-Jakarta ini sudah lama beroperasi. Setidaknya jaringan ini sudah 4 kali mengirim narkoba dari Medan ke Jakarta.
JML, salah satu tersangka mengaku tidak tahu menahu soal total jumlah sabu yang akan ia bawa, ia mengaku hanya mendapatkan perintah untuk mengirim dan dijanjikan komisi Rp 30 juta.
“Dikasih semua 30 juta. Tapi saya belum nerima uang cuma tiket pesawat yang baru dikasih, saya baru pertama kali membawa narkoba,” ujarnya.
Atas aksi pengedaran narkoba tersebut, empat tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (807)