Jaksa Arahkan Sudikerta cs Lakukan TPPU

Gunawan Priambodo saat bersaksi dalam sidang sebelumnya.

DENPASAR | patrolipost.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) sepertinya mulai membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Wakil Gubenur Bali, I Ketut Sudikerta (51) berserta dua rekannya Anak Agung Ngurah Agung (68), dan I Wayan Wakil (51), dalam sidang kasus penipuan atau penggelapan, pemalsuan surat dan TPPU senilai Rp 150 miliar. Sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut kembali dilanjutkan, Kamis (7/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang, tim JPU terdiri dari I ketut Sujaya, Eddy Artha Wijaya, Martinus Tondu Suluh, dan Dewa Arya Lanang Raharja menghadirkan saksi Dyah Pradnyaparamita Duarsa untuk menguak dugaan TPPU yang dilakukan Sudikerta.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,  saksi Dyah menuturkan, pada Desember 2012 silam pernah bertransaksi dengan politisi senior Golkar itu. Transaksi itu terkait jual beli tanah di kawasan Pecatu seluas 1,5 are senilai Rp 2,650 miliar.

Saksi Dyah menjelaskan, awalnya mendiang suaminya meminta tolong kepada Sudikerta untuk mengurus pensertifikatan tanah tersebut. “Mendiang suami saya minta tolong ke Sudikerta untuk pensertifikatan. Karena sebelumnya suratnya berupa pipil. Kemudian sertifikat itu sudah jadi dan dipecah tapi masih atas nama pemilik lama,” katanya.

Singkat cerita, sertifikat yang masih ada di notaris lalu diambil oleh Sudikerta dan menyampaikan membeli tanah milik saksi. Atas kesekapakatan, kedua pihak pun melakukan proses jual beli dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap.

“Awalnya pembayaran tunai Rp 100 juta, bertahap tunai Rp 200 juta dan terakhir pembayaran Rp 1,4 miliar melalui cek,” katanya.

Ketika ditanya siapa yang memberikan dan menerima cek Rp 1,4 miliar, saksi Dyah menjelaskan bahwa sopirnya lah yang diperintah untuk mengambil cek. Namun dirinya tidak mengetahui siapa yang menyerahkan.

“Saya tidak tahu siapa yang memberi cek. Karena saya meminta supir mengambil cek. Tapi sebelumnya kami (saya dan Sudikerta) sudah berkomunikasi mengenai cek itu,” jawabnya.

Namun dari total jumlah pembayaran dikatakan saksi, Sudikerta belum melunasinya. “Sudah dilunasi pembayarannya?” tanya Jaksa Martinus. “Belum lunas, masih kurang Rp 350 juta. Tapi saya sudah ikhlas,” ucap saksi Dyah.

Terhadap keterangan saksi tersebut, Sudikerta mengatakan akan menanggapi dalam pledoinya (pembelaan). Hal yang sama juga disampaikan terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa.

Pada sidang sebelumnya JPU juga menghadirkan saksi dari Bank BCA KCU Kuta yaitu Desli Ariana Saragih dan I Gusti Ngurah Arya Kumara. Dalam sidang tersebut saksi menegaskan kembali keterangan dari saksi Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (adik ipar Sudikerta) terkait aliran dana hasil penipuan penjualan tanah di Pantai Balangan, Jimbaran.

Desli mengaku sebelum Sudikerta membuat rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, dirinya sempat dipanggil ke Hotel Ayana, Jimbaran. Dalam pertemuan itu Sudikerta menanyakan syarat pembuatan rekening. “Setelah saya jelaskan, besoknya Pak Sudikerta datang ke BCA Kuta untuk membuka rekening. Saat itu hadir Gunawan Priambodo, Ibu Ida Ayu Sri Sumiantini (istri Sudikerta, red) dan Wayan Wakil,” bebernya.

Setelah rekening dibuka, tercatat ada dana awal yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Investama pada 24 Desember 2013 sebesar Rp 59 miliar. Uang itu lalu ditarik melalui beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Selanjutnya, pada 26 Mei 2014 ada dana yang masuk dari PT Maspion atasnama PT Marindo Gemilang Rp 89 miliar. Setelah itu sempat ditarik Rp 4 miliar dan sisanya Rp 85 miliar dipindah buku.

“Rekening ditutup saat saldo Rp 85 miliar,” tegas Desli. Saat ditanya kemana dipindah buku uang tersebut, Desli mengaku tidak tahu. “Karena yang tercatat hanya saat tutup buku Rp 85 miliar,” ujarnya.

JPU Eddy Arta yang ditanya majelis hakim terkait pemeriksaan saksi BCA ini mengatakan jika keterangan saksi BCA ini sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisn Yuda terkait aliran dana.

Asal tahu, jika dakwaan TTPU terbukti di dalam persidangan, bukan mustahil Sudikerta cs akan mendapat hukuman yang lebih tinggi. Dalam dakwaan alternatif JPU, I Wayan Wakil dan Ngurah Agung dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan dan Pemberantansan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara untuk Sudikerta, Jaksa memasang Pasal 3 UU yang sama. Mereka diancam pidana paling lama 20 tahun penjara. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.