PEKANBARU | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, membebaskan tersangka pencurian bernama Irfan Enara. Irfan, yang merampok di rumah ayahnya, dibebaskan usai restorative justice diterapkan.
“Senin lalu kita mendapat persetujuan dari Jampidum terkait permohonan perhentian penuntut berdasarkan keadilan restorative justice,” terang Kasi Intel Kajari Rokan Hilir, Hasbullah, Rabu (2/2/2022).
Hasbullah mengatakan pelaku mencuri barang-barang di rumah ayahnya, Rapanis Sutan. Irfan saat itu masuk ke rumah ayahnya tanpa persetujuan dan mengambil barang-barang berharga untuk dijual.
“Barang-barang yang diambil berupa AC, kabel instalasi listrik, pintu teralis, hingga sepeda. Barang-barang itu kemudian dia jual,” katanya.
Dari pemeriksaan mendalam, diketahui Irfan nekat mencuri di rumah ayahnya karena desakan ekonomi. Hasil curiannya digunakan Irfan untuk membeli kebutuhan harian dan susu anak.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk beli kebutuhan harian dan susu anak yang juga masih balita. Pencurian dilakukan pada 17 November lalu,” tutur Hasbullah.
Hasbullah mengatakan ada beberapa alasan jaksa menghentikan kasus tersebut. Salah satunya, aksi pencurian baru pertama kali dilakukan dan Irfan belum pernah dihukum.
Ada pula alasan sanksi hukum yang akan diterapkan adalah paling lama 5 tahun. Hal itulah yang dinilai layak untuk Irfan mendapatkan restorative justice.
“Juga sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban 20 Januari lalu. Perdamaian disaksikan sama tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian,” imbuhnya.
Atas persetujuan Jampidum, Irfan akhirnya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Irfan juga dibebaskan dari sel tahanan Lapas Kelas II B Bagansiapiapi. (305/dtc)