SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus dugaan korupsi LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan makin banyak kejutan. Setelah sebelumnya secara beriringan dari staf biasa, kolektor hingga analis kredit mengembalikan uang reward didapat dengan cara melanggar hukum, kejutan selanjutnya munculnya pengakuan dari tersangka Arta Wirawan terkait adanya kredit akumulatif yang diakuinya senilai Rp 135 miliar di tahun 2019.
Kejutan berikutnya saat dilakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan Kamis (5/8) dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara justru menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan senilai Rp 141 miliar di tahun 2020.
Agung Jayalantara mengatakan, rencana menggeledah Kantor LPD Anturan dilakukan setelah tersangka Arta Wirawan mengaku adanya dokumen kredit atas namanya bernilai fantastis. Untuk membuktikan pengakuan itu, Agung Jayalantara bersama 8 anggota penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor LPD dengan menggelandang tersangka Arta Wirawan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan asuransi Jiwasraya beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan, serta dokumen kredit yang dinilai berkisar Rp 135 miliar tersebut.
Setiba di kantor LPD dengan dikawal anggota polisi bersenjata serta kuasa hukum tersangka, Kelian Adat Desa Anturan Ketut Mangku serta Perbekel Desa Anturan Ketut Soka, Arta Wirawan menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen dimaksud. Dengan cermat seluruh penyidik memeriksa satu persatu dokumen yang ditunjukkan tersangka. Dan setelah 4 jam lebih melakukan penyisiran seluruh dokumen yang diperlukan berhasil diamankan. Diantaranya dokumen soal asuransi, kredit dan sertifikat.
Menariknya kata Agung Jayalantara, saat penyidik menemukan dokumen, ternyata seluruh karyawan dijaminkan asuransi melalui Asuransi Jiwasraya. Sumber pembiayaannya diambilkan dari kas LPD. ”Ada juga temuan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life,” kata Agung Jayalantara.
Sedangkan soal sertifikat milik LPD Anturan, Kelian Adat Desa Anturan Ketut Mangku menyerahkan kepada penyidik, namun sertifikat tersebut telah beralih kepemilikan menjadi milik Desa Adat Anturan dari sebelumnya milik LPD Anturan atas nama tersangka Arta Wirawan.
”Lokasi lahan berada di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih status menjadi milik Desa Adat,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan dokumen kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka Arta Wirawan dengan nilai Rp 135 miliar di tahun 2019, penyidik malah menemukan dokumen kredit akumulatif tanpa jaminan senilai Rp 141 miliar di tahun 2020.
“Seluruh dokumen itu disita penyidi. Ada sebanyak 21 bendel dokumen telah diamankan dan langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara,” ucapnya.
Sementara itu saat melakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan, kembali salah satu staf LPD bertugas sebagai analis kredit mendatangi penyidik. Staf analis kredit berinisial GB tersebut bermaksud mengembalikan uang reward yang ia terima. Nilainya cukup besar yakni Rp 217 juta lebih.
”Namun yang bersangkutan akan mengembalikan uang tersebut dengan cara mencicil. Tahap awal yang bersangkutan menyerahkan uang sebanyak Rp 37 juta lebih,” ujar Agung Jayalantara.
Dengan pengembalian tersebut menurut Agung Jayalantara, GB masih menyisakan kewajiban untuk mengembalikan uang yang didapat dari hasil tidak sah sebesar Rp 180 juta.
”Atas kekurangan pembayaran sisa uang yang diterima yang bersangkutan bersedia sesegera mungkin mengembalikan kepada penyidik,” tandas Agung Jayalantara. (625)