DENPASAR | patrolipost.com – Pemilik hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65) yang sempat menjadi buronan Polda Bali hingga berhasil diciduk di Malyasia (31/7) lalu, mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/12). Sidang yang dipimpin langsung Kepala PN Denpasar, Sobandi itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Jaksa I Ketut Sujaya.
JPU mendakwa Harijanto dengan dakwaan alternatif, bahwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku korban pelapor, dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS.
“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, atau menyuruh memasukan keterangan palsu, ke dalam suatu akte outentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” tuding Jaksa dalam dakwaan pertamanya.
Diuaraikan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan kakaknya Hartono Karjadi (DPO) pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta No.87 Kuta, Badung.
“Akibat perbuatan terdakwa (Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi), saksi korban mengalami kerugian sekitar 20.389.661,26 US Dollar,” sebut Jaksa.
Atas perbuatannya ini, terdakwa yang menjabat Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa Sujaya memasang Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 ayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Berman Sitompul, Petrus Bala Pattyona dan Benyamin Seran akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan (18/11), dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU. (426/007)