LABUAN BAJO | patrolipost.com – Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada kasus sengketa lahan senilai Rp 1,3 triliun di Labuan Bajo, Roy Riyadi, dimutasi ke Kejati Sumatra Selatan. Di Kejati Sumsel, Roy akan mengemban tugas yang sama seperti sebelumnya di Kejati NTT, yakni Koordinator Kejati Sumsel.
Selain Roy, anggota penyidik lainnya yakni Robert Jimmy Lambila yang sebelumnya juga menjabat sebagai Koordinator Kejati NTT mendapat tugas baru sebagai Kajari Timor Tengah Utara (TTU).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan terkait mutasi sejumlah jaksa penyidik pada kasus lahan di Labuan Bajo. Abdul menyebutkan mutasi yang dilakukan merupakan promosi bagi jaksa berprestasi.
“Kalo mengenai itu merupakan promosi bagi jaksa-jaksa berprestasi, tapi yakinlah yang datang itu (penggantinya, red) jaksa-jaksa yang berintegritas juga,” ujar Abdul, Rabu (10/2/2021).
Diketahui, dalam kasus lahan Keranga 30 ha, Kapala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Yulianto mempercayakan Roy Riyadi sebagai ketua Tim untuk mengusut tuntas persoalan aset negara (Pemkab Mabar). Roy dan timnya tidak menyia-nyiakan amanah dari pimpinannya.
Pengalaman dan jam terbang sebagai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK selama 7 tahun membuat kasus ini cepat terungkap dengan jelas. Boleh dibilang dalam kasus Keranga ini Roy membuat standar mengikuti ritme kerja KPK, dari awal proses sangat transparan serta profesional, ini yang dibaca oleh publik. Itulah mengapa kasus ini begitu cepat dilimpahkan ke pengadilan karena tim yang bekerja punya komitmen dan solid.
Keberhasilan pengusutan lahan 30 ha dengan nilai kerugian Rp 1,3 triliun ini bukan tanpa visi dan komitmen dari pimpinan Kejati NTT Dr Yulianto SH MH. Visi dan komitmen itu adalah berantas korupsi di seluruh NTT. Maka untuk menjalankan visinya, Yulianto menujuk personal yang punya komitmen yang sama dengan dirinya.
Untuk itu, pemindahan Roy ke Kejati Sumsel menurut Yosef Sampurna Nggarang, Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat ini dinilai terlalu dini. Roy, sebagai Ketua Tim Penyidik seharusnya menuntaskan dulu sengketa lahan senilai Rp 1,3 Triliun rupiah di Labuan Bajo.
“Publik Manggarai Barat butuh Jaksa seperti Roy, sangat berharap agar Kejaksaan Agung mempertahankan ketua tim penyidik Roy Riyadi ini agar tetap bisa mengabdi di NTT untuk menyelesaikan perkara tanah Labuan Bajo yang sedang ditangani. Setidaknya rakyat Mabar berharap Kejaksaan Agung bisa pertahankan Jaksa Roy dalam 3 bulan ke depan sampai perkara lahan Labuan Bajo ini selesai sampai tuntas,” ujar Yos.
Pria yang akrab disapa Yos ini menilai Rakyat NTT, khususnya Manggarai Barat selama beberapa bulan ini bangga dengan gebrakan institusi Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT). Kebanggan itu tak lain, yaitu Kejati NTT mengusut sengkarut persoalan tanah seluas 30 hektar yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo di kelurahan Labuan Bajo dengan nilai kerugian uang negara Rp 1,3 triliun. Angka kerugian yang sangat fantastis, Kejati berhasil mengamankan aset negara ini dari tangan para mafia tanah di Labuan Bajo.
Lanjutnya, gebrakan penegakan hukum ini membawa angin perubahan untuk daerah Kabupaten Manggarai Barat yang masih dalam kategori kabupaten tertinggal. Padahal sumber daya alam tak kurang, apalagi potensi wisatanya yang sangat luar biasa dan sudah mendunia. Hanya potensi ini belum dinikmati oleh 263 ribu penduduk Manggarai Barat karena belum diolah sepenuhnya menjadi nilai tambah ekonomi. Dalam hal ini tentu kita butuh investor untuk menanamkan modal di Labuan Bajo.
Namun sambung Yos, apakah mungkin investor tertarik mau menanamkan modal untuk buka usaha, sedangkan persoalan agraria belum tuntas? Kejati NTT paling tidak sudah memberi jaminan ,yaitu membereskan persoalan agraria dengan menjalankan fungsi penegakan hukum di daerah ini. Untuk itu publik memberikan apresiasi atas gebrakan ini dan sangat berharap penegakan hukum terus berjalan dan dimulai dari pengusutan kasus lahan 30 ha yang sudah masuk dalam tahap persidangan.
“Sekali lagi rakyat berharap pada Kejaksaan untuk memulai perubahan di NTT dengan menjalankan fungsinya, yaitu menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dengan begitu, kita jangan plesetkan lagi NTT (Nasib Tak Tentu), tapi NTT: Nanti Terang Terus. Dan yang membuat terang adalah obor penegakan hukum dari institusi Kejaksaan,” tutupnya. (334)