PEKANBARU | patrolipost.com – Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta dugaan pemberian uang Rp 650 juta ke orang mengaku sebagai pegawai KPK dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini dibuktikan. Jaksa berjanji akan mengungkap hal tersebut di persidangan.
“Dari penyidikan sudah kami buktikan. Di persidangan dibacakan kemarin dakwaan aliran dana, diduga dana sampai kepada (orang ngaku) pegawai KPK Rp 650 juta,” kata Kajari Kuansing, Hadiman, kepada wartawan, Kamis (2/8/2021).
Dakwaan itu, kata Hadiman, disusun berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik saat proses pemeriksaan. Dugaan aliran dana ke orang mengaku pegawai KPK itu pertama kali diungkap saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Mursini.
“Ini bukan terdakwa Mursini yang ungkap, tetapi orang-orang yang disuruh. Itu ada Saleh, Ferdi dan Muharlius dan semuanya sudah ada dalam putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hadiman mengatakan jaksa penuntut umum akan membuktikan semua poin dalam dakwaan tersebut di persidangan. Termasuk, katanya, pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dari enam kegiatan di Setda Kuansing.
“Di persidangan pasti dibuktikan. Tinggal nanti bagaimana terdakwa mau atau tidak membuka ini, karena saksi semua bilang disuruh Mursini,” katanya.
“Beliau kemarin saat dibacakan dakwaan tidak membantah dakwaan. Kita berharap dibuka semua nanti selama persidangan,” sambungnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing, Mursini, didakwa atas dugaan korupsi pada proyek di Setda Kuansing. Menurut jaksa, proyek itu bernilai total Rp 13,3 miliar. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini disebut berjumlah Rp 10,4 miliar dan sudah dikembalikan Rp 2,9 miliar.
Sidang dakwaan Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. Mursini hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Dalam dakwaan, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.
“Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Pekanbaru, Rabu (1/9).
Mursini juga disebut memberikan satu unit ponsel ke orang yang mengaku pegawai KPK itu. Mursini disebut memberikan uang Rp 150 juta lagi kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.
“Uang tersebut diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK,” ucap jaksa.
KPK meminta pihak terdakwa Mursini untuk membantu KPK menelusuri oknum tersebut. Meski demikian, KPK mengingatkan agar semua pihak berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.
“Dalam pembacaan dakwaan perkara Bupati Kuansing, disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/9).
“Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan,” sambungnya.
Ketua KPK, Firli, juga buka suara. Dia meminta agar dakwaan itu diungkap secara terang benderang.
“Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkap,” kata Firli. (305/dtc)