DENPASAR | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Unud Prof Dr I Nyoman Gede Antara hukuman 6 tahun penjara denda Rp 300 juta atau 3 bulan kurungan penjara atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 – 2022. Hal ini disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1/2024).
JPU dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e juncto 18 huruf a dan b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Prof Dr I Nyoman Gede Antara atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Tim Penasihat Hukum terdakwa siap untuk pledoi Prof Dr I Nyoman Gede Antara usai mendengar tuntutan tersebut. Dan sejauh ini menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU hingga waktunya pledoi nantinya.
Gede Antara mengaku telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. Dan juga menyampaikan secara terang benderang atas hal-hal yang terjadi.
“Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Dan mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kita dapatkan. Ya, kami terima saja sementara nanti sampai pledoi. Kami lakukan yang terbaik,” ungkap Antara.
Sedangkan Penasihat Hukum, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah hukum lainnya yang berkasnya telah diserahkan usai bacaan tuntutan terhadap kliennya. Atas tuntutan 6 tahun penjara, pihaknya yakin kepada Majelis Hakim mampu melihat beberapa hal yang telah disampaikan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi. Hal ini akan ia sampaikan dalam pledoi mendatang.
“Saya yakin majelis hakim akan lebih detail ya. Karena ada beberapa fakta yang sudah kami sampaikan Prof Antara tidak pernah korupsi, tidak pernah menerima uang sepersen pun. Kedua uang itu utuh diterima Unud,” ungkap Gede Pasek.
Sementara Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi menyampaikan agar penasihat hukum terdakwa diperkenankan menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (30/1/2024). Sementara replik dari JPU agar disampaikan pada 2 Februari 2024. (007)