BORONG | patrolipost.com – Jalan rusak dan jembatan/deker putus (bahkan diduga sengaja diputuskan) di Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur menjadi potensi pemasukan bagi warga di sekitar titik kerusakan tersebut. Hal ini seperti sudah mendarah daging dan dipercaya sebagai sebuah cara jitu memperoleh uang tanpa bercucuran keringat.
Pantauan patrolipost.com, Jumat (12/11/2021) sekelompok pemuda menagih uang kepada setiap pengendara yang lewat di titik jalan rusak antara Rangga Ruma, Kampung Jing, Desa Melo dengan Kampung Rejo, Desa Leong, Lamba Leda Selatan, Matim, NTT.
“Kami dari Rangga Ruma Om,” kata salah seorang pemuda yang di tangannya memegang beberapa lembar uang 2 ribuan dan beberapa lembar uang Rp. 5000.
Kepada pelintas yang tidak mau membayar mereka tidak segan-segan mengumpat bahkan melarang pengendara tersebut untuk lewat lagi di jalan tersebut.
“Dia dari Kampung Nggola Om, awas kalau dia lewat lagi di sini,” kata salah satu pemuda.
Ada sekitar 10 orang pemuda di titik kerusakan tersebut dan satu anak laki-laki usia Sekolah Dasar (SD). Kepada pengendara yang lewat mereka menagih uang Rp. 5000 untuk pengendara motor dan kemungkinan untuk mobil tarifnya lebih dari itu.
Mereka berdalih sudah memperbaiki titik kerusakan tersebut dan berhak memperoleh upah atas inisiatif mereka. Sementara dari pantauan patrolipost.com di lokasi, kondisi titik jalan rusak tersebut tetap tampak rusak dan memang sebelumnya masih bisa dilewati dengan aman.
Hal yang sama terjadi di Deker Wae Labe, Desa Deno, Lamba Leda Selatan. Saat Jembatan Wae Rina belum dikerjakan, Deker jalan di Wae Labe masih layak dilewati. Para pemalak tersebut stand by di Wae Rina untuk ‘menawarkan bantuan’ kepada pelintas. Ketika Jembatan Wae Rina sudah bisa dipakai melintas, tiba-tiba melintas di deker Wae Labe dikenakan tarif Rp.20.000 untuk orang baru dan 10.000 untuk orang yang sering melintas.
Kerusakan deker Wae Labe yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat ditengarai adanya unsur kesengajaan agar para pemalak tersebut tidak kehilangan profesi yang mereka geluti namun syarat pelanggaran tersebut. (pp04)