Jalani Asimilasi di Rumah, Sudikerta Wajib Lapor Seminggu Sekali

sudikerta1
Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta menjalani asimilasi di rumah. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah menjalani masa bebas, mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta menjalani asimilasi di rumah. Asimilasi dimulai tanggal 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Nomor W20.PAS.EDP.PK.01-0406-188/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar, Wayan Suryadinatha mengatakan, asimilasi di rumah juga dibarengi wajib lapor seminggu sekali. Sudikerta juga melaporkan kondisi kesehatan dirinya, aktivitas, kegiatan yang sedang dijalani, serta rencana kegiatan ke depan.

Bacaan Lainnya

“I Ketut Sudikerta sangat berkooperatif dalam program Asimilasi di Rumah ini. Ia juga menjalani prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wayan Suryadinatha, Sabtu (26/3/2022).

Pengawasan ini dilakukan bertujuan untuk melakukan penilaian dan memantau klien pemasyarakatan selama menjalani program asimilasi dirumah, agar tidak melakukan pelanggaran selama menjalani program yang telah dijalaninya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk sangat mengapresiasi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan yang menjalani tugas pembimbingan dan pengawasan dengan baik.

“Bapas Denpasar tidak membeda-bedakan perlakuan pada Klien Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi,” jelas Jamaruli. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.