Jalani Penahanan Penyidik, Jemput Jro Luwes saat berada di RSUP Prof Ngoerah

sarta 665666xxxxxxxxxxxxxxx
Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pasca Jero Luwes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban Komang Alam Sutawan meregang nyawa, penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menjemput tersangka Jro Luwes di RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk menjalani penahanan.

Di sisi lain, penyidik belum menetapkan tersangka pengeroyokan hingga sebabkan korban Jero Luwes alami luka serius.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta mengatakan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga sebabkan korban meninggal dunia, tersangka Jro Luwes memang belum ditahan. Pasalnya Jro Luwes mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Melihat kondisi tersangka sudah membaik, petugas langsung menjemput tersangka di RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk dibawa ke Polres Bangli.

”Sore ini petugas sudah berangkat ke Denpasar guna menjemput tersangka,,” kata AKP Wayan Sarta, Kamis (19/6/2025)

Disinggung terkait penanganan kasus pengeroyokan, kata AKP Sarta untuk kasus pengeroyokan proses penyelidikan masih berlangsung. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 17 orang saksi.

“Jumlah saksi yang diperiksa diperkirakan masih akan bertambah seiring pendalaman kasus,” ujarnya.

Menurut AKP Sarta selain keterangan saksi, penyidik juga tengah mendalami atau mempelajari rekaman video pengeroyokan yang viral di media sosial pasca kejadian. yang terjadi di arena sabungan ayam di Banjar Tabu, Desa Soang, Kintamani. Rekaman tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, keributan berdarah pecah di arena sabung ayam Songan A, tepatnya di Banjar Tabu, Sabtu lalu. Insiden berawal dari kedatangan Jero Luwes ke lokasi sabung ayam. Ia dikabarkan tidak terima dengan keberadaan aktivitas sabung ayam tersebut.

Keributan pecah hingga menyebabkan salah satu warga Songan, I Komang Alam Sutawan, tewas tertusuk senjata tajam. Jero Luwes kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pihak keluarga Jero Luwes juga melapor ke Polres Bangli atas dugaan pengeroyokan yang dialami Jero Luwes dalam peristiwa tersebut. Mantan Napi Nusakambangan ini mengalami luka-luka serius hingga harus dirujuk dan menjalani perawatan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

“Anaknya Jero Luwes yang melaporkan kasus pengeroyokan terhadap ayahnya,” kata AKP Wayan Sarta. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *