GRESIK | patrolipost.com – Peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Gresik sudah ditandatangani Bupati Sambari Halim Radianto. Perbup Nomor 12 Tahun 2020 itu mulai berlaku hari ini, Selasa (28/4) hingga 14 hari ke depan.
Dalam perbup tersebut, ada beberapa hak, kewajiban, dan larangan yang mesti dipatuhi warga. Pada pasal 25, misalnya, disebutkan, selama pelaksanaan PSBB seluruh penduduk dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai 04.00. Kecuali, tenaga medis, petugas keamanan, pihak yang terkait aktivitas emergency, serta pegawai yang bekerja pada malam hari dengan wajib memiliki surat keterangan dari tempat kerjanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaichu Busiri mengatakan, kebijakan PSBB itu bertujuan memutus mata rantai persebaran Covid-19. Ketentuan tersebut memang akan membawa konsekuensi pada banyak hal. Mulai pendidikan, sosial, olahraga, hingga aktivitas ibadah. Masyarakat mesti tetap legawo selama masa pembatasan tersebut. ”Memang serbadilematis. Namun, dengan niat dan tujuan baik, maka harus dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, desa-desa juga siap menerapkan PSBB. Desa Iker-Iker Geger, Cerme, misalnya. Desa itu mulai melakukan sosialisasi kepada warga. Maklum, desa tersebut dikelilingi kawasan yang masuk zona merah persebaran Covid-19. Antara lain, Kecamatan Menganti, Benjeng, dan Duduksampeyan.
Kepala Desa Iker-Iker Geger Kristono menyebutkan, sosialisasi PSBB bagi warganya sangat diperlukan. Sebab, banyak warganya yang keluar-masuk kawasan zona merah. Baik untuk bekerja, berdagang, maupun aktivitas lain. ”Diharapkan, masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut. Tentu cukup susah. Namun, demi kebaikan bersama, ayo di rumah saja dulu,” ucap dia.
Bukan hanya sosialisasi, pihak desa juga memberikan sejumah bantuan kepada warga. Termasuk, suplemen. Tujuannya, warga tetap di rumah selama PSBB. Mereka tidak perlu lagi mencari masker maupun suplemen. Pemerintah desa akan berupaya memenuhi kebutuhan tersebut selama dua pekan ke depan.
”Bantuan sembako sudah lebih dulu diberikan. Kami juga melakukan penguatan psikis kepada warga agar tidak terlalu resah,” terang dia.
Sementara itu, menjelang pemberlakuan PSBB, Sabtu malam (25/4) tim gabungan yang terdiri atas personel TNI, Polri, dan dinas kesehatan (dinkes) melakukan sosialisasi di sejumlah warung kopi. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Kusworo Wibowo dan Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali. Selain melakukan sosialisasi, petugas juga mengadakan pemeriksaan kesehatan dan rapid test secara acak.
Sekitar pukul 20.00 tim gabungan berangkat dari Mapolres menuju Jalan Maulana Malik Ibrahim. Di salah satu warkop Jalan Maulana Malik Ibrahim itu rombongan berhenti. Sebab, warkop tersebut ramai anak muda. Petugas langsung memeriksa suhu badan mereka dan melaksanakan rapid test. ”Alhamdulillah, negatif aku. Wes, moleh wae aku,” ujar Lukman, pengunjung.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, selama masa PSBB warung boleh buka. Tapi, tidak diperbolehkan ada bangku-bangku dan kursi-kursi. ”Pesan, lalu dibawa pulang,” tegas alumnus Akpol 2000 itu. Bila pemilik melanggar aturan PSBB, ada sanksi. Mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi pidana dan denda Rp 100 juta.
Dia menambahkan, sejak PSBB diterapkan, pihaknya akan memperketat penjagaan di wilayah perbatasan. Sedikitnya terdapat 13 titik yang akan dijaga petugas gabungan. Jika tidak ada keperluan penting seperti yang diatur dalam perbup, pengendara diminta kembali.(305/jpc)