BANGLI | patrolipost.com – Baru beberapa hari diterapkan terkait pembatasan jam operasional pasar rakyat, kini aturan tersebut kembali diubah. Mengacu edaran Bupati Bangli jam operasional pasar mulai dari pukul 07.00 – 14.00 Wita. Karena dengan adanya pembatasan justru menyebabkan terjadinya penumpukan pedagang dan pembeli, maka jam operasional dikembalikan seperti semula.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan tujuan dilakukan pembatasan jam operasional di pasar rakyat adalah untuk meminimalisasi terjadinya penumpukan pembeli. Langkah ini untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Sejatinya untuk pembatasan jam operasional pasar sudah dimulai diterapkan mulai 1 April yang lalu, setelah beberapa hari diterapkan, justru menimbulkan kekroditan. Sebab, pedagang dan pembeli bergerombol menunggu jam buka pasar,” ujar Kadis Perindag Wayan Gunawan, Minggu (5/4/2020).
Melihat fenomena tersebut pihaknya mengambil langkah untuk mengevaluasi kembali. Berdasarkan hasil rapat yang menghadirkan pengelola pasar maka diputuskan untuk jam operasional pasar rakyat kembali seperti awal.
“Buka kembali lebih awal, seperti pasar Kidul buka pukul 03.00 Wita dan tutup tetap pukul 14.00 Wita. Selain itu pedagang biasa menyiapkan dagangan dan ada jarak antara pedagang dan pembeli,” sebut Kadis asal Dusun Metro Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini
Sementara untuk perubahan jam buka diberlakukan Senin (6/4/2020), sehingga pedagang bisa mulai membuka lapak seperti sebelumnya. Wayan Gunawan mengaku sudah menyosialisasikan aturan tersebut lewat masing-masing pengelola pasar, kemudian untuk diteruskan kepada pedagang.
Di sisi lain, Wayan Gunawan menyebutkan untuk pedagang bermobil dapat langsung bongkar muat di Pasar Kidul, namun setelah itu kendaraan harus dialihkan ke Terminal Loka Crana. Ini bertujuan untuk mengurangi kekroditan di Pasar Kidul.
Disinggung terkait jam operasional pasar swalayan/toko modern, menurut Wayan Gunawan jam operasional tetap mengacu pada surat edaran bupati yakni buka pukul 08.00 Wita dan tutup 20.00 Wita.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan, apa yang menjadi instruksi bupati dapat dilaksanakan,” sambungnya. (750)