DENPASAR | patrolipost.com – Operasi Yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, dilaksanakan di lingkungan Simpang Deus bagi pengguna jalan yang tidak menjalani Prokes menggunakan masker.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari kegiatan Operasi Yustisi PPKM terdapat 17 pelanggar, yaitu 3 pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 orang Warga Negara Asing (WNA).
“Bagi pelanggar dikenakan tindakan baik teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” kata Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021).
Dari 14 WNA yang melakukan pelanggaran, 3 diantaranya diduga melakukan pelanggaran UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi. Ketiga WNA itu yakni: Murray Ross warga negara Irlandia dengan izin tinggal ITK 60 hari berlaku sampai dengan 4 Agustus 2021. WNA yang kedua bernama Ayala Aileen, warga negara Amerika Serikat dengan izin tinggal ITK 60 hari berlaku sampai dengan 27 Juli 2021. Sedangkan WNA yang ketiga warga negara Rusia.
“Ketiga WNA yang melanggar Prokes itu diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jamaruli.. (pp03)