DENPASAR | patrolipost.com – Dua orang penjahat jalanan, I Nengah Buyung (22) dan I Made Raja (23) dibekuk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar. Keduanya penjambret dengan sasaran utama handphone.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan wisatawan domestik, Marcella (34). Handphone perempuan asal Jakarta Timur itu dirampas di Jalan Sunset Road Seminyak, Kuta, Senin (2/3) pukul 22.00 Wita. “Tersangka menjambret HP korban yang sedang dipakai melihat Google Map,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dikomando Kanit I Iptu Made Putra Yudhistira mengidentifikasi kendaraan tersangka yakni jenis Yamaha NMAX bernomor polisi DK 6948 FAK.
“Setelah menggali informasi, anggota kami mengetahui tersangka tinggal di Jalan Gunung Agung Gang Angga nomor 9 Denpasar Barat,” jelasnya.
Akhirnya, Selasa (31/3/2020) pukul 22.00 Wita, kedua pelaku digerebek tanpa perlawanan. Dalam beraksi, I Nengah Buyung menjadi joki dan I Made Raja sebagai pemetik.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis jambret tahun 2016 dan dihukum 3 bulan penjara,” paparnya.
Sementara TKP lain yang diakui pelaku, yaitu di Jalan Semer Kuta Utara, menjambret sebuah tas berisi dompet, di Underpass Patung Dewa Ruci merampas sebuah handphone serta di Jalan Patih Jelantik Kuta, berhasil merampas sebuah handphone.
“Semuanya dilakukan selama bulan Maret 2020. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Barang bukti yang disita berupa sebuah handphone, dompet berisi selembar uang 20 Yuan dan 100 Yuan, satu lembar uang 1 Ringgit Malaysia serta motor NMAX yang dipakai pelaku untuk menjambret. (007)