Jambret Pelajar Prancis, Wayan Gondol Ditembak

ABIANSEMAL | patrolipost.com – Baru dua bulan menghirup udara bebas, I Wayan Gondol (23) kembali melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pelajar asal Prancis, Kassi Radia (29) di Jalan Raya Semana Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (8/9) pukul 16.30 Wita. Akibatnya, kedua kakinya ditembak polisi karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek Abiansemal.

Penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP B/44/X/2019/Res Badung/Sek Abiansemal, Kamis tanggal 03 Oktober 2019. Dalam laporannya, korban mengaku dijambret oleh seseorang saat melintas di Desa Mambal.  Handphone jenis Samsung S-8 yang ditaruh di dashboard depan sepeda motor yang dikendarainya diambil paksa oleh orang yang tidak dikenalnya.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Iptu I Gusti Ngurah Subandi melakukan lidik di seputaran Jalan Raya Gunung Agung Denpasar Barat. Jajaran dari Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan di sana karena diketahui pelaku tinggal di Jalan Raya Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Blok N, Denpasar Barat.
“Sekitar pukul 18.00 Wita anggota Opsnal Polsek Abiansemal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan. Tersangka mengaku melancarkan aksinya bersama seorang temannya bernama I Wayan Jangkep yang masih buron,” ungkap Kapolsek Abiansemal, Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa, Minggu (6/10).
Kepada polisi tersangka mengaku sudah pernah melakukan jambret di Wilayah Kuta dan ditangkap Polsek Kuta. Tersangka baru keluar dari Lapas kerobokan dua bulan lalu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka lebih sering mengincar orang asing.
Barang bukti yang diamakan polisi adalah 1 unit handphone merk Samsung Galaxy S8  warna Hitam, 1 buah KTP milik tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max warna Putih, DK 6891 FAF.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Abiansemal untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa ditembak kedua kakinya untuk melumpuhkannya.
“Terpaksa kita mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan petugas dan berusaha untuk kabur,” jelas Kapolsek. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.