DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali meringkus seorang residivis pencurian dan kekerasan (curas) spesialis warga negara asing (WNA) yang menjadi TO Operasi Sikat Agung 2020, Mohammad Amin Sanaei (21). Pria yang berstatus mahasiswa alamat Jl Danau Buyan Raya No 36 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini sejak keluar LP November 2019 lalu sudah 18 kali melakukan curas (jambret).
“Pelaku berhasil kita ringkus, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 01.30 Wita di Karangasem. Saat ini diamankan di tahanan Dit Reskrimum Polda Bali sebelum diserahkan bersama barang bukti ke Satgas Gakkum Operasi Sikat Agung 2020,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (13/2/2020).
Diuraikan Andi, penangkapan M Amin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-C/18/ I /2020/BALI/Subdit Wisata, tgl 29 Januari 2020 pkl 10.00 Wita. Dalam LP itu disebutkan, yang menjadi korban pelaku adalah warga negara Rusia bernama Mr Bogban, No pasport 60.11.61344928, alamat Canggu Villa North Kuta Badung, Bali. TKP penjambretan Jl Raya Batubelig Canggu, Kuta Utara, Minggu 26 Januari 2020, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kronologi kejadian, Minggu 26 Januari 2020, sekitar pukul 03.00 Wita, korban dalam perjalanan menuju ke tempat menginap yaitu di Canggu Villa North. Ketika melewati Jl Sunset Road tiba-tiba pelaku memepet korban dan merampas HP korban yang pada saat itu sedang melihat Google Map. Setelah merampas HP korban, pelaku langsung melarikan diri.
Saat itu korban berusaha mengejar pelaku, sehingga pelaku sempat gugup dan menabrak tiang hingga terjatuh. Namun segera bangkit dan kembali melarikan diri. Akibat terjatuh, winsil pegangan plat nomor polisinya lepas, lalu diambil oleh korban. Kemudian korban melaporkan kejadiannya ke Pos Kepolisian Subdit Pam Obvit di wilayah Kuta. Petugas Subdit Pam Obvit yang menerima laporan, langsung menghubungi Tim Resmob Polda Bali.
Berdasarkan Laporan Polisi model C Subdit Pam Obvit tersebut, Tim Lidik Operasi Sikat Agung 2020 melakukan lidik di sekitar TKP. Dari keterangan korban dan saksi-saksi didapat informasi bahwa yang menjambret HP korban menggunakan sepeda motor jenis Yamaha N Max DK 6044 ABY. Ciri-ciri pelaku berbadan besar gemuk. Dengan modal informasi tersebut, Tim bergerak mencari info tentang keberadaan pelaku.
Akhirnya diketahui pelaku atas nama M Amin, beralamat di daerah Sanur, Denpasar. Dari penelusuran, Tim menemukan rumah pelaku dan menemui ibu kandung pelaku yang menyatakan bahwa anaknya berada di Karangasem. Selanjutnya Tim Lidik melakukan pengejaran ke Karangasem dan berhasil menangkap pelaku di daerah Pedahan Tengah.
Dari hasil introgasi, pelaku Amin mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret orang asing) di jalan Sunset Road. Dia juga mengakui semenjak keluar dari LP akhir November 2019 lalu, telah melakukan curas sebanyak 18 kali di beberapa lokasi di Denpasar dan Badung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 buah winsil sepeda motor Yamaha N MAX DK 6044 ABY, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max DK 6044 ABY, 1 unit sepeda motor NMax warna abu-abu DK 6293 CAK, 1 buah Iphone XR, 1 buah Iphone XS, 1 buah HP Samsung S10, 1 buah Iphone 8, 1 buah Iphone 11, 2 buah HP Samsung S9 dan 1 buahh HP Oppo. (807)