Jampidus Minta Pinangki Bongkar Inisial DK dan IF

Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengharapkan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari dapat mengungkap inisial DK dan IF. Sebab, dua nama itu muncul dalam dakwan dan disebut terlibat dalam action plan pengurusan fatwa Djoko Tjandra.

“Mudah mudahan yang bersangkutan (Pinangki Sirna Malasari) mengungkap,” kata Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Selasa (29/9) malam.

Ali menegaskan, beban pengungkapan inisial tersebut, bukan lagi pada penyidik Jampidsus. Melainkan juga menjadi bahan pertanyaan dari jaksa penuntutan, hakim dan juga pengacara.

“Di sini (penyidikan Jampidsus), masih berporses. Di pengadilan, juga nanti akan berproses seperti apa dapatnya (pengakuannya). Kita menunggu saja,” ucap Ali.

Kendati demikian, Ali menyebut prioritas persidangan, tidak hanya mengungkap inisial-inisial tersebut. Terpenting pembuktian fakta terkait penerimaan suap, gratifikasi, pun permufakatan jahat untuk membebaskan Djoko Tjandra.

“Sampai ini faktanya seperti itu tapikan saya tadi semuanya serba terbuka,” tegas Ali.

Dalam action plan Pinangki yang diajukan kepada Djoko Tjandra, disebutkan adanya inisial DK dan IF. Inisial tersebut, merupakan beberapa pihak yang bertanggung jawab terkait jalannya sejumlah tahapan dalam realisasi pengaturan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Selain inisial-inisial tersebut, dalam action plan, juga menyebutkan gamblang adanya BR dan HA. Dua inisial tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan mantan Ketua MA 2012-2020 Hatta Ali.

Dalam action plan yang termuat dalam dakwaan, Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.

Sementara, pada action plan ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.