SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melounching inovasi baru bidang penerangan hukum, yakni Jaksa Temu Wicara Masyarakat Desa (Jamu Wirasa). Program melalui tele conference ini merupakan upaya pemberian materi penerangan hukum kepada masyarakat, utamanya seluruh perangkat desa se-Kabupaten Buleleng.
Program dalam rangka mengejar target layanan berintergritas ini awalnya hanya menyasar tiga desa, namun tanpa diduga antusiasme masyarakat begitu tinggi hingga sebanyak 46 desa tersambung dalam tele confrence itu.
“Program ini dalam rangka penerangan dan penyuluhan hukum. Progam ini diberinama Jaksa Milenial Buleleng (Jambul), Jaksa Temu Wicara Masyarakat Desa (Jamu Wirasa). Ini bagian dari pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) di Kejari Buleleng dengan 7 program unggulan di bidang pelayanan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nur Chusniah, Senin (10/2/2020).
Tujuh program area layanan itu, kata Nur Chusniah, diberi nama Sapta Siwaka Dharma direncanakan akan digelar sekali dalam dua minggu dengan durasi hampir satu jam. Melalui program dengan menggunakana aplikasi tertentu ini dapat membuka wawasan hukum perangkat desa. Hanya saja kendala utama program ini yakni soal jaringan atau sinyal yang belum bisa menjangkau 129 desa di Buleleng.
“Padahal target dari program ini adalah membangun komunikasi antara Kejaksaan dengan perangkat desa untuk memberikan pemahaman hukum dan persoalan hukum yang tengah terjadi di desa,”ujarnya.
Menariknya, selama acara ini berlangsung sejumlah desa yang belakangan diterpa persoalan hukum, terutama soal pembalakan hutan, dugaan korupsi di BUMDes maupun LPD secara aktif terlibat dalam acara itu. Contohnya, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, secara detil terlibat dalam dialog hukum setelah kasus pembalakan liar terungkap.
”Ada harapan agar kasus ini terus berjalan dan tidak hanya menyasar tiga orang pelaku, namun mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus itu,”ungkapnya.
Bahkan, ada dari Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, juga berbicara persoalan BUMDes yang diduga bermasalah. Menurut Nur Chusniah, telah terjadi proses komunikasi aktif antara kejaksaan dan masyarakat selama acara teleconference berlangsung.
“Sebenarnya itu baru satu program dari tujuh program yang kami lounching. Dan bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat melek hukum agar tidak terjerat kasus penyimpangan dana desa. Dan justru kita tidak menginginkan itu terjadi. Prinsipnya lebih baik pencegahan daripada mengobat,” ujarnya.
Untuk itu, Kajari yang baru dilantik ini berharap, para kepala desa memanfaatkan program ini karena ada dialog hukum tanpa batas dengan kejaksaan. Ini juga sekaligus menambah wawasan hukum bagi kepala desa.
Sementara itu, tujuh program lainnya yakni Jambul (layanan pembayaran tilang keliling). Program ini sudah dimulai Jumat pekan lalu. ”Tilang keliling lokasinya di pasar, di car free day maupun tempat-tempat tertentu. Bahkan layanan siaga 24 jam hingga malam hari dilayani untuk membayar tilang setelah ada putusan pengadilannya dengan system bayar melalui on line,” ujarnya.
Intinya, kata Nur Chusniah, program ini dibuat merupakan target untuk mencapai predikat layanan terbaik sesuai WBK yang dicanangkan Men PAN RB.
”Ini urusan layanan publik. Dan di internal kami juga sudah berubah. Kami juga kordinasi dengan Kapolres, Ketua Pengadilan dan Kalapas untuk bagaimana integrited criminal justice system itu mudah,” tandasnya. (625)