PALEMBANG | patrolipost.com – Janda dan duda di Prabumulih, Sumatera Selatan bertambah 610 orang sepanjang 2021. Pengadilan Agama Kota Prabumulih menyebut, sepanjang 2021 marak terjadi perceraian yang disebabkan mayoritas faktor ekonomi. Kepala Pengadilan Agama Prabumulih, Lukmin mengatakan, angka tersebut merupakan dari 305 pasangan yang bercerai sepanjang 2021 lalu.
“Selama 2021 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 458 perkara dan perceraian paling mendominasi, baik cerai gugat diajukan perempuan maupun cerai talak dilakukan laki-laki,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Dari 458 perkara masuk ke Pengadilan Agama terdapat 367 perkara cerai yakni cerai gugat dan cerai talak. Sisanya perkara pengajuan dispensasi, isbat nikah dan harta waris.
“Dari 367 perkara cerai, perkara gugat cerai yang diajukan oleh istri mencapai 259 kasus dan gugatan yang diajukan suami yakni cerai talak hanya 108 perkara. Dari 367 perkara itu juga ada 80 mediasi, namun berhasil disatukan atau rujuk ada 62, selebihnya cerai,” jelasnya.
Lukmin mengungkapkan, faktor ekonomi mendominasi penyebab perceraian yang paling dominan diajukan ke Pengadilan Agama Kota Prabumulih. Selain itu, faktor pihak ketiga alias selingkuh juga menyumbang penyebab bertambahnya duda dan janda di kota tersebut.
“Paling dominan itu alasan karena faktor ekonomi seperti tidak lagi dinafkahi dan ada juga karena kehadiran orang ketiga atau selingkuh,” ungkap Lukmin.
Lukmin menjelaskan, pada faktor orang ketiga atau perselingkuhan hingga mengakibatkan perceraian dikarenakan berawal dari perkenalan di sosial media.
“Banyak juga diketahui dari media sosial, baik istri maupun suami mendapati ada chat atau komentar dengan orang ketiga. Awalanya dari iseng-iseng tanya kabar melalui medsos, lalu dibalas dan terus berlanjut makin dekat dan kemudian berselingkuh,” tuturnya.
Selain melalui medsos, perselingkuhan juga didominasi karena perempuan maupun laki-laki jarang bertemu sehingga melupakan pasangan sebenarnya.
“Karena ada juga yang sering ketemu di kantor saat bekerja, selalu berdua sehingga makin akrab dan akhirnya membuat rumah tangga menjadi hancur,” bebernya.
Pada kesempatan itu juga, Lukmin mengatakan dari tahun 2021 lalu hanya ada 1 perkara yang tersisa atau belum putus dari total 458 perkara.
“Satu perkara itu yakni masalah harta gono gini, perkara ini tidak bisa cepat diputus karena butuh penanganan khusus yang perlu kita lakukan,” katanya. (305/snc)