BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Unit Rekrim Polsek Kintamani mengamankan seorang pelajar berinsial I Wayan S (16), pelaku pencurian uang di beberapa tempat kejadian peristiwa (TKP). Pelaku adalah seorang pelajar asal Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pelajar di salah satu SMA yang ada di Kecamatan Kintamani ini menggunakan hasil curian untuk ber foya-foya, termasuk untuk mentraktir teman-temannya.
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, membenarkan pengungkapan kasus pencurian di beberapa TKP dengan pelakunya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Kata AKP Sulhadi, pelaku beraksi di beberapa lokasi namun masih di wilayah Desa Bayung Gede. Adapun korban, Ni Wayan Armi, I Wayan Ciptayasa, dan I Nyoman Arsa.
“Waktu kejadian berbeda, ada bulan Maret, Juli dan Desember tahun 2020,” ungkapnya, Rabu (7/1/2021).
Kata AKP Sulhadi, dalam menjalankan aksinya pelaku beraksi dengan mencongkel jendela rumah korban yang kondisinya saat itu sepi. Dari aksi tersebut pelaku berhasil mengambil uang jutaan rupiah.
Lanjut AKP Sulhadi, terkait laporan pencurian petugas kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya dikantongilah ciri-ciri pelaku pencurian hingga akhirnya mengarah pada Wayan S. Petugas berhasil mengamankan Wayan S saat berada di rumah rekannya.
“Pelaku dan barang bukti berupa uang Rp 1.300.000 diamankan ke Mapolsek Kintamani,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian yang dilakukan di rumah korban NI Wayan Armi, berhasil mengambil uang sebanyak Rp. 5.000.000 yang ditaruh di dalam dompet korban. Dompet tersebut berada di atas kasur korban.
Selain itu pelaku juga mengakui mengambil uang di rumah Nyoman Arsa sebesar Rp 3.500.000 dan di rumah I Wayan Ciptayasa Rp 1.900.000.
“Hasil pencurian di rumah Nyoman Arsa dan Ciptayasa sudah habis untuk membeli minuman,” sambung AKP Sulhadi.
Pelaku yang masih duduk di bangku SMA di Kintamani mencuri dengan alasan gengsi karena sering dibilang tidak memiliki uang oleh teman-temanya. Uang curian yang didapat pelaku pun digunakan untuk mentraktir teman-temannya. Di sisi lain, dari upaya pengembangan yang dilakukan petugas, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 10 TKP termasuk tiga korban di atas.
Disinggung terkait proses hukum, AKP Sulhadi mengatakan pelaku masih di bawah umur maka akan dilakukan diversi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. “Mengingat masih di bawah umur, akan dilakukan proses diversi,” jelasnya. (750)