MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25), karyawan outshorcing sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pasalnya, BFCD melakukan penipuan atau menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan meminta imbalan uang Rp. 15.000.000.
Pelaku diamankan atas pengaduan Fifi (20) asal Tangerang Provinsi Banten ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 27 November 2023 atas kasus penipuan yang dilakukan oleh BFCD terhadap dirinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Rionson Ritonga SH MH seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti SE membenarkan pihaknya sedang menangani kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan inisial BFCD yang merupakan karyawan outshocing yang dipekerjakan di PT JAS.
“Berawal sekitar bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan akan diterima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Kasat Reskrim.
Karena saking percayanya korban kepada pelaku, sehingga korban (Fifi) langsung terbang ke Bali pada tanggal 26 Juni 2023 dan menemui pelaku di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu pelaku kembali mengatakan bahwa korban akan diterima kerja di PT JAS.
“Saat pertemuan itu, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000 kepada dirinya untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS,” jelas Iptu Rionson.
Selain itu, korban juga diminta untuk membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT JAS. Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku. Korban melakukan pengiriman uang sebanyak 2 kali.
“Pengiriman pertama tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke norek Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp. 10.000.000 dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp. 5.000.000 sehingga total keseluruhan Rp. 15.000.000,” ungkap Kasat Reskrim.
Fifi (korban) juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu, namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Perempuan yang tinggal di Jalan Mandala Tuban ini berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, namun pelaku selalu mengelak bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
“Karena korban merasa ditipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat ini pelaku sudah diamankan dan Selasa (28/11/2023) dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya. (hms)