DENPASAR | patrolipost.com – Terdesak kebutuhan ekonomi, I Wayan Santika (31) nekat menjarah komputer dan pendingin ruangan di tempatnya bekerja. Pelaku yang merupakan Satpam ini mengaku menjual barang curiannya secara bertahap.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan mematikan listrik melalui panel besar di kantor tempat bekerja.
“Kasus pencurian dengan pemberatan itu muncul ketika pelaku terdesak kebutuhan ekonomi. Maka, muncullah niat untuk mencuri,” kata Teja Dwi Permana, Jumat (3/2/2023).
Kasus pencurian dengan pemberatan itu diketahui, ketika korban Hok Kiong (48) melakukan pengecekan di kantor miliknya yang lama tak beroperasi. Lokasi kantor korban berada di Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci No 10, Pedungan, Denpasar Selatan.
Saat itu, korban melihat komputer yang ada di lantai satu hilang beserta CPU serta keyboardnya. Kemudian, korban mengecek ke lantai atas dan ternyata komputer dan mesin pendingin ruangan juga hilang.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan,” kata Teja Dwi Permana.
Kapolsek Densel menambahkan, tersangka masuk melalui jendela kantor yang tidak terkunci. Sampai di balkon, tersangka melepas kabel dan memotong pipa tembaga dengan tang. Setelah barang-barang itu dikumpulkan di pos Satpam, tersangka menghubungi pembeli rongsokan untuk mengambilnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (pp03)