DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Saat penertiban Prokes PPKM Level 3 di Jalan Wibisana Barat Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Kamis (23/9/2021), Tim kembali menjaring 21 pelanggar Prokes. Dari 21 pelanggar, 2 pelanggar yang tidak mengenakan masker didenda serta diberi masker gratis.
“Bagi yang tidak menggunakan masker kami berikan masker secara gratis agar mereka tidak melanggar kembali,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu sebanyak 19 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 2 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.
Sayoga juga menuturkan bahwa guna memberikan efek jera dalam penertiban tersebut, pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up di tempat dan menandatangani surat pernyataan administrasi tidak melanggar kembali.
“Jika nanti ditemukan melanggar akan diberikan sanksi lebih tegas lagi,” tambahnya.
Bahkan pihaknya tidak lupa mengedukasi masyarakat agar selalu menaati Protokol Kesehatan dengan 5 M yakni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain menggelar penertiban Protokol Kesehatan, pihaknya juga menurunkan dan penertiban pemasangan baliho, banner dan spanduk di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Denpasar.
“Sebagai penataan dan peningkatan wajah Kota Denpasar agar selalu bersih, aman dan nyaman,” tandasnya. (cr02)