BORONG | patrolipost.com – Keunikan pembagian lahan di Manggarai yang membentuk sarang laba-laba merupakan warisan turun-temurun dari para leluhur. Bukan tanpa alasan, teknik pembagian lahan seperti itu mempunyai dasar filosofi tertentu yang sudah dipakai nenek moyang orang Manggarai.
Seorang tokoh adat di Lambaleda Selatan yang kerap disapa Ema Nadus kepada patrolipost.com, Jumat (3/2/2023) menjelaskan, pembagian lahan di Manggarai didominasi bentuk sarang laba-laba, namun ada pula yang berbentuk persegi dan ‘tobok’.
“Pola pembagian lahannya yakni dengan menarik garis panjang dari titik tengah yang dalam bahasa Manggarai disebut lodok hingga ke bidang terluar atau cicing. Filosofinya mengikuti bentuk sarang laba-laba, dimana lodok, bagian yang kecil berada di bagian dalam (tengah) dan keluarnya makin lama semakin berbentuk lebar,” ungkap Ema Nadus.
Ema Nadus melanjutkan, selain memakai koret (lidi) ada pula yang memakai jari tangan seperti telunjuk dan jari tengah. Bila memakai jari sebagai ukuran di pusat (lodok) maka orang yang mendapat bagian tersebut memperoleh lahan yang luas.
Ema Nadus juga menyebutkan, kewenangan membagi lahan menjadi hak tu’a teno. Tu’a teno merupakan orang khusus yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pembagian lahan kepada seluruh warga kampung, menggerakkan warga melaksanakan ritual adat di lodok serta menyelesaikan sengketa lahan secara adat.
“Kewenangan untuk membagi tanah komunal ada pada Tu’a Teno (ketua adat), awal pembagiannya dilakukan melalui ritual adat Tente atau menancapkan kayu teno di titik episentrum lodok. Darah kambing ditumpahkan di atas kayu teno, menandakan pembagian lahan tersebut sudah sah secara adat,” ungkapnya.
Selain pembagian lahan seperti lodok, Ema Nadus juga menjelaskan lahan lebih di luar ‘lingko’ akan digarap warga namun tidak mengikuti pola jaring laba-laba.
“Seperti lahan kopi di Wae Heo, itu tidak termasuk lingko. Itu di sebut ‘tobok’. Tobok merujuk pada lahan kelilingnya dibatasi oleh sungai. Tobok biasanya berukuran luas. Tobok digarap sekuat kemampuan penggarapnya tapi pada lahan yang belum ada pemiliknya. Selain itu, pembagian lahan yang tidak memungkinkan untuk dibuat seperti jaring laba-laba akan dibagi menjadi bentuk persegi,” pungkasnya. (pp04)