DENPASAR | patrolipost.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda jawaban Gubernur terkait pandangan fraksi atas Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali. Jawaban Gubernur disampaikan oleh Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Gubernur memaparkan, Raperda Perubahan APBD 2021, disusun berdasarkan efektifitas dan efisien, serta fokus pada program prioritas dan penanganan pandemi Covid-19.
“Belanja daerah yang tidak prioritas telah diturunkan secara signifikan, mengingat kondisi keuangan saat ini masih sangat terbatas,” kata Gubernur, Kamis (23/9/2021).
Dalam peningkatan belanja pegawai ada sejumlah alasan yang dikemukakan yakni, insentif tenaga kesehatan, alokasi gaji guru P3K Tahun 2021 bersumber dari DAU, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru PNSD yang bersumber dari Silpa DAK Non Fisik Tahun 2020.
Selain itu, beban yang ditanggung pemerintah untuk kenaikan BPJS dan iuran simpanan peserta Tapera. Termasuk, peningkatan belanja pegawai BLUD akibat meningkatnya pendapatan BLUD di RS Mata dan RSUD Bali Mandara.
Terkait pendapatan daerah, Gubernur menjelaskan, APBD harus dirancang lebih cermat, hemat, dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang riil.
Penurunan target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2021 didasarkan atas perhitungan potensi yang realistis di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.
Penganggaran pendapatan dana transfer pemerintah pusat pada Raperda Perubahan APBD 2021, telah mengacu pada Perpres 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021, PMK Nomor 17/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 230/PMK.07/2020.
“Saya selaku Gubernur setuju mohon bantuan kepada pemerintah pusat untuk tidak mengurangi dana transfer ke daerah,” kata Gubernur.
Dalam Rancangan APBD perubahan tahun 2021 terjadi peningkatan belanja hibah. Hal itu disebabkan pergeseran nomenklatur kode rekening, dari belanja barang dan jasa BOS, ke belanja hibah BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp 122 miliar. BOS bersumber dari dana DAK non fisik.
“Penurunan anggaran subsidi dan realokasi belanja bansos untuk hal mendesak terutama untuk dukungan penanganan Pandemi Covid-19,” papar Wayan Koster. (pp03)