BANGLI | patrolipost.com – Mendekati hari raya Galungan aktifitas Pasar Kidul Bangli mulai menggeliat. Puncak keramaian dipredikasi akan terjadi pada H-2 Galungan atau pada Senin (26/2/2024). Mengatisipasi lonjakan pedagang maupun pengunjung pasar diantisipasi oleh pengelola pasar.
Kepala Pasar Kidul Bangli I Dewa Gde Agung Adi Oka mengatakan berkaca dari hari raya sebelumnya, biasanya aktifitas pasar mulai meningkat tiga hari sebelum hari raya dan puncaknya terjadi pada H-2 hari raya Galungan. Moment hari raya Galungan dimanfaatkan pedagang musiman untuk mengais rezeki.
“Memang jelang hari raya akan dibarengi dengan munculnya pedagang musiman, mengantisipasi melubernya pedagang musiman kami bersama petugas pasar akan mengatur tempat dan rentang waktu berjualan hingga pukul 09.00 Wita,” ujar Agung Adi Oka, Jumat (23/2/2024).
Sementara masalah keamanan dan kelancaran arus lalin pihaknya akan berkoordinasi depan pihak Kepolisian, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan.
Terpisah Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bangli, Ida Bagus Widanyana mengatakan pada hari–hari biasa untuk pengaturan arus lalin di seputaran Pasar Kidul diback-up petugas dari bidang angkutan. Sedangkan jelang hari raya Galungan yang dibarengi dengan semakin ramainya pasar maka akan dilakukan penebalan atau menambah jumlah petugas yang akan melakukan pengaturan arus lalin.
”Untuk pengaturan arus lalin kita bersinergi dengan pihak Kepolisian,” ungkap IB Widnyana.
Disinggung apakah akan dilakukan penutupan arus lalin menuju Pasar Kidul, kata IB Widnyana tergantung dari situasi di lapangan. Artinya jika volume kendaraan meningkat maka akan dilakukan penutupan.
Di sisi lain Kanit Reskrim Polres Bangli Iptu I Ketut Sudarsana mengatakan mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan seperti copet dan peredaran uang palsu di saat meningkatnya aktifitas pasar maka beberapa petugas akan turun melakukan pengamanan.
”Nanti akan ada petugas yang difloting untuk pengamanan di pasar,” ujarnya.
Pengamanan akan dilakukan petugas Polres dan Polsek Bangli. Pihaknya mengimbau bagi pengunjung pasar agar tidak mengenakan barang berharga seperti perhiasan emas karena bisa memancing pelaku kejahatan menjalankan aksinya. (750)