DENPASAR| patrolipost.com – Prom night atau acara perpisahan merupakan momemt yang dinanti sebagian siswa untuk merayakan kelulusannya. Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali menyerukan agar acara perpisahan atau prom night ditiadakan.
“Acara perpisahan atau prom night/graduation tahun ini ditiadakan dan penyerahan SKL/ijazah atau pemenuhan kewajiban siswa diatur oleh kepala sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan atau physical distancing,” papar Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I KN Boy Jayawibawa, melalui Surat Edaran tentang pengumuman kelulusan, Rabu (15/4/2020).
Melalui surat itu pula dijelaskan bahwa rapat dewan guru dalam rangka penentuan kelulusan wajib mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dimana jumlah maksimal peserta rapat dewan guru sebanyak 20 orang yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas 12, guru BK, Kasubbag TU, sedangkan khusus untuk SMK apabila peserta rapat dewan guru melebihi dari 20 orang, maka waktu pelaksanaan dapat dilakukan bertahap berdasarkan kompetensi keahlian.
Rapat dewan guru ini bisa dilaksanakan dengan menerapkan tata cara pelaksanaannya yakni jaga jarak atau physical distancing, wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan air mengalir atau hand sanitizer serta tidak ada pengambilan dokumentasi. Pihaknya juga telah menetapkan perihal berita acara kelulusan, terutama dalam hal mekanisme pengumuman agar tak ada tatap muka dan penggunaan media online sebagai perantara pengumuman kelulusan.
“Mekanisme pengumuman kelulusan melalui media online atau web sekolah, WhatsApp grup, line, SMS dan sebagainya. Siswa dan guru dilarang ke sekolah serta kepala sekolah mengimbau kepada orangtua siswa untuk mengawasi anaknya agar tetap berada di rumah,” paparnnya.
Selain itu, disebutkan pula agar kepala sekolah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait dengan pengumuman kelulusan siswa. Terkait penyerahan siswa kepada orangtua, menggunakan berita acara pelepasan siswa kelas 12 dari kepala sekolah kepada ketua komite sebagai perwakilan orangtua siswa.
Mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dimana pelaksanaan kelulusan siswa Tahun Pelajaran 2019/2020 disampaikan lulusan Sekolah Menegah Atas (SMA)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
“Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio/penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” tulisa Boy Jayawibawa.
Sementata untuk kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan berdasarkan nilai rapor dan portofolio/penugasan. Nilai semester genap tahun terakhir sesuai jenjang dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (cr01)