DENPASAR | patrolipost.com – Bidang Pemberantasan BNNP Bali bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika ke Bali oleh pelaku jaringan Medan-Bali, di daerah perumahan Jimbaran Badung.
Kasus Peredaran gelap narkotika ini melibatkan seorang pemuda berinisal MA (27) asal Patumbak Deli Serdang Sumatera Utara yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 159 butir atau 55,29 gram netto.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Dr R Nurhadi Yuwono SIK MSi CHRMP dalam keterangan persnya menyebutkan, modus yang digunakan dalam menyelundupkan narkotika yaitu dengan paket kiriman berupa bungkus kopi Medan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa tipipan di daerah Denpasar.
Kasus ini berawal dari Informasi Kanwil Bea Cukai terkait adanya kiriman paket diduga narkotika dari Sumut yang akan dikirim ke Bali. Atas informasi tersebut Bidang Pemberantasan BNNP Bali segera bergerak melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MA sesat setelah menerima paket tersebut yang disaksikam para saksi dari masyarakat.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya tim bidang pemberantasan BNNP Bali melakukan penyitaan atas paket yang diduga narkotika tersebut. (hms)