DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali I Wayan Koster, Selasa (15/12/2020) mengeluarkan Surat Edaran berisi aturan bagi wisatawan yang hendak berlibur ke Bali merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Surat Edaran (SE) No 2021 Tahun 2020 ini menindaklanjuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/2/2020).
Surat Edaran tersebut memuat sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau wisatawan yang akan memasuki Bali. Diantaranya kewajiban mengikuti swab test berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini sesuai dengan instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rakor sebelumnya.
Berikut poin-poin penting Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dikeluarkan Selasa (15/12/2020) dan berlaku sampai 4 Januari 2021.
* Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
- bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
- bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan
- selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
* Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:
- wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu: 1) memakai masker dengan benar; 2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, 3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; 4) tidak boleh berkerumun; dan 5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
- dilarang keras: 1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; 2) menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan 3) mabuk minuman keras.
* Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
* Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
* Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.
* Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.(807)