BANGLI | patrolipost.com – Menjelang pencoblosan Pilkada Bangli 9 Desember, DPP PDI-P mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap Bupati Bangli Made Gianyar dan mantan Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata, sebagai kader PDI-P karena membelot di Pilkada Bangli 2020.
Selain itu kader PDIP Sang Ayu Putri Adnyawati yang juga istri Ngakan Kutha juga dipecat dari PDIP.
Bupati Made Gianyar sah dipecat dengan turunnya SK Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tertanggal 2 Desember. Sedangkan pemecatan Ngakan Kutha berdasarkan SK Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 dan Sang Ayu Adnyawati berdasarkan SK 76/KPTS/DPP/XII/2020. SK tersebut ditanda tangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pemecatan ketiga kader PDIP disampaikan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Bangli, I Wayan Karyasa di kantor DPC PDIP Bangli, Jumat (4/12/2020).
Sebelum dipecat, Bupati Made Gianyar dan mantan Ketua DPRD Bali 2014-2019, Ngakan Made Kutha Parwata sempat diberikan ruang untuk klarifikasi. Klarifikasi sebagai ajang membela diri sebelum pemecatan. Namun keduanya kompak tidak memanfaatkan ruang klarifikasi yang disediakan secara zoom meeting tersebut.
Adapun pertimbangan pemecetan yakni Bupati Made Gianyar disebutkan telah melakukan mobilisasi massa untuk adiknya I Made Subrata yang maju dalam Pilkada Bangli yang berpasangan dengan Ngakan Kutha Parwata.
Sementara di salah satu sisi PDIP sendiri mengusung calon yakni Sang Nyoman Sedana Arta dan Wayan Diar (Sadia-Bisa).
Ngakan Kutha yang sebelumnya masih kader PDIP justru tarung dalam Pilkada dengan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem. Sedangkan Sang Ayu Adnyanawati ikut mendampingi Ngakan Kutha saat mendaftar sebagai calon wakil Bupati.
PDIP mengambil langkah tegas dengan memecat tiga kadernya karena melakukan pembangkangan yang termasuk dalam pelanggaran berat. Made Gianyar tidak mengindahkan intruksi partai. Bukannya mengamankan rekomendasi dan memenangkan calon yang diusung PDIP, justru bupati dua kali periode ini malah mendukung calon dari partai lain.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Bangli, I Wayan Karyasa mengatakan, DPC belum menerima SK pemecatan tiga kader tersebut.
“Kami belum terima SK-nya namun baru menerima email dari DPD terkait pengumuman pemecatan Made Gianyar, Ngakan Kutha maupun Sang Ayu Adnyanawati,” ungkapnya.
Menurut Wayan Karyasa, pemecatan tiga kader PDIP ini sudah melalui proses. Ada beberapa tahapan yang dilalui, mulai usulan dari DPC ke DPP lewat DPD. Dari DPP memberikan ruang klarifikasi, namun tidak dimanfaatkan.
Disinggung terkait keluarnya putusan pemecatan menjadi senjata jelang pencoblosan, Wayan Karyawa tidak berkomentar banyak. Pihaknya menyebutkan jika ini bagian kecil dari perjuangan. Namun demikian pihaknya fokus untuk memangkan pasangan calon yang diusung PDIP.
“Kami sangat mengapresiasi langkah DPP ini,” sebutnya.
Wayan Karyawan mengatakan, dengan dipecatnya tiga kader tersebut agar tidak lagi membawa nama PDIP.
“Kami berharap dengan pemcetan ini, bagi kader yang sebelumnya pindah haluan agar kembali dan ikut membesarkan partai,” kata politisi asal Desa Selat, Susut ini.
Di sisi lain, Ngakan Kutha Parwata mengaku belum menerima informasi soal turunnya SK pemecatan tersebut. Menurut politisi gaek asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku ini, sebelumnya pihaknya sempat dihubungi untuk melakukan klarifikasi. Namun ruang tersebut memang tidak dimanfaatkannya.
“Sebelumnya diminta klarifikasi di partai melalui daring. Sedangkan SK pemecatan saya belum mendapat informasi,” sebutnya.
Ditanya soal langkah Ngakan Kutha pasca dipecat, dikatakan jika pihaknya akan melakukan klarifikasi ketika kongres PDIP 2024 mendatang. “Nanti dalam kongres minta kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Sementara Bupati Made Gianyar, sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. (750)