Jelang Penetapan Paslon, Ketua KPU Bandung Diganti

ketua kpu bandung
Ketua KPU Badung Wenti Frihadianti. (kpc)

BANDUNG | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mendadak mengganti Ketua KPU Bandung berdasarkan SK KPU No 1348 tanggal 20 September 2024. Ketua KPU Bandung yang sebelumnya dijabat Wenti Frihadianti digantikan Khorul Anam Gumilar Winata yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner.

Menurut Wenti yang kini menjabat sebagai komisioner, pemberhentian dirinya melalui rapat pleno. Hasil rapat, Wenti bertukar posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata.

Bacaan Lainnya

Wenti menjelaskan, dia diberhentikan dan digeser ke posisi komisioner atas kesepakatan di internal komisioner KPU Kota Bandung.

“Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Kini di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui,” kata Wenti saat ditemui di KPU Kota Bandung, Minggu (22/9/2024) dikutip dari kompas.com.

Wenti membenarkan ada dinamika di internal KPU yang menyebabkan dia diberhentikan. “Pergeseran ini atas dasar keputusan tersebut. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika, tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI,” kata dia.

Wenti mengatakan, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, pergeseran bisa dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja kelembagaan KPU Kota Bandung. Dia memastikan tahapan Pilkada Kota Bandung tidak akan terganggu akibat pemberhentian dan pergantian jabatan.

“Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu untuk menjunjung nilai demokrasi. Meskipun terjadi pergeseran, kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung,” kata dia.

Pemberhentian Wenti berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2024. Pada SK tersebut, KPU memutuskan memberhentikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Periode 2023-2028.

KPU RI menetapkan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua KPU Kota Bandung periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan KPU Kota Bandung 2023-2028.

Sementara, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, kebijakan memberhenikan Wenti merupakan keputusan dari KPU RI. Ummi mengaku tidak mengetahui pasti alasan penggantian Wenti.

“Betul diganti, itu kewenangan KPU RI bukan provinsi,” ujar dia kepada awak media di sela-sela rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Holiday Inn, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Minggu (22/9/2024). (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.