BORONG | patrolipost.com – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) sudah di depan mata. Pilkades serentak dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Mei 2023.
Untuk mengisi kekosongan tampuk pimpinan di desa-desa tersebut, 64 desa dari 12 Kecamatan tersebut diisi oleh penjabat (Pj) Kepala Desa.
Wakil Bupati Manggarai Timur, Siprianus Habur pun melantik 64 penjabat kepala desa tersebut Aula Setda Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (12/4/2023).
Pelantikan sesuai surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor: HK/60/Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa pada Beberapa Desa dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam sambutannya Wabup Sipri mengatakan, penjabat Kades bukan sekadar melengkapi struktur organisasi desa, tapi untuk menjabat dan menjadi pengambil kebijakan di desa.
“Kalian sekarang punya komitmen dan pengambil kebijakan. Kalian diberi ruang untuk menjadi pemimpin walaupun dalam waktu yang tidak lama. Harus mampu mengelola dan membangun tata penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan sesuai kewajiban serta hak,” jelas Sipri.
Dia berharap, setelah menjabat para penjabat dapat bekerja dengan sepenuh hati, secara maksimal dan melayani masyarakat dengan setulus hati dan kehadirannya hadir di tengah-tengah masyarakat dengan kondisi yang tak menentu. Oleh karena itu, Penjabat Kepala Desa harus dipastikan bisa membawa kesejukan dan kenyamanan kepada masyarakat.
“Kalian semua adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan untuk mengabdi kepada masyarakat dan punya tugas dan tanggung jawab yang jelas,” katanya.
Wabup sipri menambahkan, penjabat Kades harus bisa menjalin kerjasama secara vertikal maupun horizontal demi suksesnya perhelatan Pilkades yang akan datang.
“Semoga bisa bekerja sama dengan aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, stakeholder serta dapat menyukseskan Pilkades serentak bulan Mei mendatang,” katanya.
Selain itu, Wabup Matim juga mengingatkan agar para para penjabat Kades bertugas dengan penuh tanggung jawab dan menghindari pelanggaran aturan.
“Jalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku dan jangan melanggar tugas yang sudah diamanatkan. Terus bangun komunikasi yang harmonis dan edukasi baik dengan pemkab maupun masyarakat,” pungkasnya. (pp04)