Jelang Tutup Tahun PN Bangli Eksekusi Empat Permohonan

BANGLI | patrolipost.com – Empat permohonan eksekusi akan segera ditindaklanjuti Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Eksekusi akan tuntas dilaksanakan sebelum tutup tahun. Hal tersebut diungkapkan Panitera Pengadilan Negeri Bangli, I Nyoman Sudarsana, Rabu (9/10).

Menurut Panitera Pengadilan Negeri Bangli, I Nyoman Sudarsana SH, eksekusi dilakukan setelah sebuah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah). Untuk pemenuhan amar putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah secara sukarela.
“Eksekusi akan dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan dengan sukarela, maka pihak yang menang  mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Sebut Nyoman Sudarsana, empat agenda eksekusi di antaranya perkara nomor 8 tahun 2014 dengan pihak penggugat Gusti Ngurah Sadu dan tergugat 1 I Putu Artawan dan tergugat II Made Kartika. “Sebelum pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan annmaning sebanyak 2 kali, namun tergugat tidak mau menjalankan isi putusan, maka jalan terakhir akan dilakukan eksekusi,” sebut Nyoman Sudarsana.
Dia menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah seluas 7.280 meter persegi yang terletak di Desa Bayung Cerik, Kecamatan Kintamani dijadwalkan dilaksanakan tanggal 24 Oktober nanti.

Selain itu eksekusi dilakukan atas perkara No 30 tahun 2012 dengan penggugat I Nengah Jelih dan tergugat I Wayan Bentet, tergugat II  I Ketut Daging. “Sudah sempat dilakukan annmaning sebanyak dua kali namun termohon eksekusi yakni II wayan Bentet dan I Ketut Daging tidak mau menjalanakan isi putusan secara sukarela, maka dilakukan eksekusi,” kata Nyoman Sudarasana sembari menyebut pelaksanaan eksekusi kemungkinan awal bulan November 2019.

Eksekusi juga dilakukan terhadap perkara nomor 5 tahun 2017 dengan penggugat Sang Ayu Ketut Sipir dan pihak tergugat I Sang Putu Sudiarsa, tergugat II Sang Putu Dirga dan tergugat III I Wayan Sudira. Adapun objek sengketa atas sebidang tanah seluas 1,2 are yang berlokasi di Kelurahan Bebalang.

“Pihak yang menang dalam hal ini Sang Ayu Ketut Sipir lewat kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi,” tegas Nyoman Sudarsana.

Permohonan juga datang dari Direktur PT BPR Mitra Bali Mukti Jaya Mandiri, Wayan Arya Susila dengan termohon I Wayan Suadiana. Dalam duduk perkara ini termohon meminjam dana sebesar 850 juta dengan anggunan berupa sertifikat hak tanggungan  seluas 1.300 meter persegi berlokasi di Desa Bunutin Bangli.
Karena tidak memenuhi kewajiban pihak Bank akhirnya mengajukan permohonan eksekusi atas hak tanggungan tersebut. Lanjut Nyoman Sudarsana untuk langkah awal Ketua Pengadilan akan melakukan penelitian berkas hak tanggungan dan selanjutnya dilaksanakan sidang annmaning.
“Jika setelah annmaning kedua termohon tetap tidak melaksanakan hak tanggungan tersebut maka akan dilakukan sita eksekusi dan lelang eksekusi terhadap benda objek hak tanggungan,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.