JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah / 2022 Masehi. Ini yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juni 2022. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Dalam keputusan tersebut beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Elisiensi diubah. Yakni ketentuan Diktum Kesepuluh dimana Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/ 2022 sejumlah Rp5.395.746.393.353,34. “KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efesiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34,” bunyi Keppres tersebut. Perubahan lain juga didapati pada Keenam sehingga berbunyi sebagai berikut: KEENAM : Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.77O,O5
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,O5
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp97.917.922,O5
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp99.267.2O3,O5
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.5O3,05
1. Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05. (305/dtc)